ENDE DESA NUSANTARA Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bekerja sama dengan DPR RI, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Kejaksaan Negeri Ende menggelar Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa. Kegiatan ini digelar di Kabupaten Ende sebagai upaya memperkuat akuntabilitas tata kelola keuangan desa sekaligus mendorong kolaborasi lintas sektor dalam pengawasan penggunaan Dana Desa.
Anggota Komisi XI DPR RI, Julie S. Laiskodat, menyoroti pentingnya sinergi pengawasan antar-lembaga. Berdasarkan hasil pengawasan DPR, masih ditemukan sejumlah kasus pelaporan fiktif dan penyimpangan pengelolaan dana desa di berbagai daerah. “Pengawasan harus diperkuat melalui kolaborasi DPR, BPKP, APIP daerah, dan aparat penegak hukum. Digitalisasi sistem keuangan desa menjadi langkah konkret untuk mencegah penyalahgunaan dana,” tegasnya.
Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa BPKP, Dr. Arman Sahri Harahap, menekankan bahwa akuntabilitas merupakan fondasi utama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan efektif. “Dana desa telah menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, di sisi lain, risiko akuntabilitasnya juga tinggi karena kapasitas SDM desa yang terbatas. Oleh karena itu, BPKP terus memperkuat sistem pengawasan berbasis risiko melalui aplikasi Siskeudes dan Siswaskeudes yang telah diimplementasikan di seluruh desa Kabupaten Ende,” jelasnya.
Dari sisi kebijakan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melalui Analis Kebijakan Ahli Madya, Sappe M.P. Sirait, menegaskan bahwa sesuai Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 dan Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024, penggunaan Dana Desa Tahun 2025 diprioritaskan untuk mendanai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. “Desa menjadi subjek utama pembangunan nasional. Setiap rupiah dana desa harus kembali untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, memberdayakan ekonomi lokal, dan mengentaskan kemiskinan,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Ende, H. Adi Rifani, S.H., M.H., menekankan bahwa pengawasan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga harus diiringi penegakan hukum. “Kami tidak hanya menindak, tetapi juga mendampingi. Tujuannya agar para kepala desa memahami risiko hukum dan mampu mengelola keuangan secara tertib dan sesuai aturan,” ungkapnya.
Melalui workshop ini, BPKP menegaskan komitmennya untuk terus melakukan assurance dan consulting kepada pemerintah daerah dan desa. “Fokus kami bukan hanya menemukan kesalahan, tetapi membangun sistem agar desa mampu mandiri dan akuntabel,” tutup Dr. Arman.
Redaksi01-Alfian