MADINA DESA NUSANTARA Sejumlah desa di Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal, diduga belum memenuhi kewajiban transparansi publik terkait penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Berdasarkan pantauan masyarakat dan pemerhati kebijakan publik, desa-desa tersebut tidak memasang papan informasi anggaran tahun 2025 di kantor desa maupun tempat umum lainnya.
Dua desa yang disoroti adalah Desa Air Apa dan Desa Banjar Aur Utara. Di kedua desa tersebut, hingga pertengahan Oktober 2025, belum ditemukan adanya papan informasi yang memuat rincian penggunaan Dana Desa dan ADD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Papan informasi Dana Desa merupakan instrumen penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik dan pengawasan partisipatif oleh warga. Ketiadaan informasi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa.
Dalam regulasi yang berlaku, setiap pemerintah desa diwajibkan memasang papan informasi anggaran di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat, baik di kantor desa maupun fasilitas umum lain, untuk menjamin masyarakat dapat memantau proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan desa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kepala desa atau pihak kecamatan terkait alasan belum terpasangnya papan informasi tersebut.
Redaksi01-Alfian