BUNGO DESA NUSANTARA Sebanyak 8.901 tenaga kerja dari berbagai sektor di Kabupaten Merangin resmi mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini diluncurkan melalui kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Merangin, dalam acara yang digelar di Aula Kantor Bupati Merangin.
Program perlindungan tersebut mencakup berbagai kalangan, mulai dari perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga desa, hingga pekerja rentan dan penerima Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.
Langkah ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan jaminan sosial dan memastikan seluruh pekerja memperoleh perlindungan dari risiko kerja.
Perlindungan jaminan sosial yang diberikan mencakup jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), serta jaminan hari tua (JHT) sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan adanya program ini, pekerja di sektor formal maupun informal diharapkan dapat bekerja lebih tenang dan produktif tanpa khawatir terhadap risiko ekonomi akibat kecelakaan kerja atau musibah lainnya.
Selain memberikan manfaat perlindungan, program ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat ketahanan ekonomi daerah melalui jaminan sosial yang inklusif.
Redaksi01-Alfian