SUASANA Musyawarah Desa (Musdes) di Balai Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, pada Rabu malam (17/09/2025), berlangsung panas. Forum yang dihadiri Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, tokoh masyarakat, RT/RW, pengurus PKK, hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) itu akhirnya menyepakati langkah tegas terhadap salah satu perangkat desa.
Dalam musyawarah tersebut, seluruh peserta kompak memutuskan pemberhentian sementara Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan, berinisial ABS. Keputusan itu diambil setelah warga menyampaikan aspirasi secara langsung kepada forum.
Wakil Ketua BPD Pagerwojo menegaskan, usulan pemberhentian muncul murni dari masyarakat. “Kami hanya menindaklanjuti apa yang menjadi suara warga,” ujarnya dalam forum.
Meski keputusan telah diambil, forum tetap menekankan bahwa pemberhentian ABS bersifat sementara. Proses selanjutnya akan menunggu mekanisme dan aturan yang berlaku, termasuk koordinasi dengan pemerintah kecamatan maupun dinas terkait di tingkat kabupaten.
Musdes ini dinilai sebagai momentum penting dalam praktik demokrasi desa. Melalui forum tersebut, aspirasi warga tersalurkan secara langsung dan dapat menghasilkan keputusan bersama yang mengikat.
Selain soal pemberhentian perangkat desa, forum juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai aspirasi lain terkait pembangunan, pelayanan, dan tata kelola desa.
Dengan dinamika yang terjadi, Musdes Pagerwojo menunjukkan bahwa masyarakat kini semakin berperan aktif dalam mengawal jalannya pemerintahan desa.
Redaksi01-Alfian