Publik Pertanyakan Legalitas Ijazah Ketua BPD Nyonyifi

INTGREGITAS pejabat desa kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Sorotan kali ini tertuju pada Jufri Lantuna, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nyonyifi, Kecamatan Bacan Timur, yang diduga menggunakan ijazah Paket B dengan status keabsahan yang meragukan.

Dugaan ini muncul setelah penelusuran publik menemukan bahwa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atas nama Jufri tidak tercatat di sistem resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Padahal, sesuai ketentuan, setiap lulusan program pendidikan kesetaraan, termasuk Paket B, wajib tercatat di basis data nasional.

Seorang pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan membenarkan bahwa data kelulusan seharusnya dapat diverifikasi melalui Daftar 8355 dan Surat Keputusan kelulusan.

Jufri diketahui pernah mengikuti pendidikan kesetaraan di PKBM Salti Jaya, Kayoa. Namun, data NISN miliknya tak terdeteksi di sistem Dapodik maupun sistem pusat. Ketika dikonfirmasi, ia hanya menyatakan akan menanyakan langsung kepada pihak lembaga penerbit ijazah, tanpa memberikan penjelasan rinci.

Di sisi lain, Ketua PKBM Salti Jaya mengklaim data NISN tersebut ada, namun tidak bisa diakses karena sistem Dapodik sedang dalam pemeliharaan. Alasan ini dinilai publik kurang meyakinkan, mengingat layanan NISN nasional umumnya tetap dapat diakses tanpa bergantung pada kondisi Dapodik.

Masyarakat Nyonyifi kini mendesak Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan DPMD Halmahera Selatan untuk turun tangan melakukan verifikasi resmi. Mereka menilai, kejelasan status ijazah Ketua BPD sangat penting untuk menjaga wibawa lembaga desa dan kepercayaan warga.

Camat Bacan Timur menyatakan bahwa persoalan ini sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Pendidikan, sementara pihak kecamatan sebatas memfasilitasi komunikasi antara pihak-pihak terkait.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa legalitas dokumen pendidikan pejabat publik bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas. Kejelasan dari otoritas pendidikan diharapkan dapat mengakhiri spekulasi dan memulihkan kepercayaan masyarakat.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

BNN Studi Banding ke Desa Ponggok, Pelajari Pemberdayaan Masyarakat untuk Perangi Narkotika

KLATEN – Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan bahwa kejahatan narkotika bukan hanya masalah hukum, tetapi …

Mahasiswa KKM Untirta Semarakkan Literasi di Desa Saga

TANGERANG – Melalui program bertajuk “Literasi Menyapa Desa”, mahasiswa KKM Tematik Literasi Universitas Sultan Ageng …

Kampar Raih Desa Terbaik Riau 2025 Lewat Tanjung Sawit

PEKANBARU – Gubernur Riau Abdul Wahid secara resmi menetapkan Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *