DINAMIKA demokrasi desa kembali berdenyut di Desa Panjaratan, Kecamatan Pelaihari. Menyusul adanya kekosongan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah desa bersama para pemangku kepentingan tengah mempersiapkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Ketua BPD Panjaratan, Taufikrahman, pada Jum’at (08/08/2025) sore. Ia memastikan bahwa seluruh tahapan dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi yang berlaku.
PAW BPD Panjaratan dilakukan untuk menjaga kelengkapan struktur kelembagaan desa, sekaligus memastikan fungsi pengawasan, aspirasi, dan legislasi di tingkat desa tetap berjalan optimal.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tanah Laut juga turut memberikan pendampingan agar proses pergantian ini berjalan sesuai prosedur, mulai dari verifikasi calon pengganti hingga penetapan resmi.
Bagi masyarakat, proses PAW menjadi salah satu bentuk nyata pelaksanaan demokrasi di tingkat desa, di mana pergantian perangkat atau anggota lembaga desa tidak hanya menjadi urusan internal, tetapi juga melibatkan partisipasi dan pengawasan publik.
Dengan tahapan yang sudah dimulai, Desa Panjaratan diharapkan segera memiliki formasi BPD yang lengkap agar roda pemerintahan desa tetap berjalan efektif dan responsif terhadap kebutuhan warganya.
Redaksi01-Alfian