SIDENRENG RAPPANG – Tim Pengabdian Kepada Masyarakat dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) kembali menyapa warga desa dengan membawa misi peningkatan kesadaran hukum. Kali ini, mereka menyasar kelompok rentan di Desa Lise, Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, melalui kegiatan edukasi hukum yang digelar pada 1–2 Agustus 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Kemitraan Masyarakat Universitas Hasanuddin (PPMU-PK-M) yang berfokus pada penguatan pemahaman hukum masyarakat pedesaan, terutama mereka yang rentan terhadap persoalan hukum.
Berlangsung di Kantor Desa Lise, kegiatan diikuti oleh perangkat desa, anggota BPD, kepala dusun, ketua RK, tokoh masyarakat, dan perwakilan kelompok tani. Rangkaian acara terdiri dari pre-test, Focus Group Discussion (FGD), studi kasus, post-test, serta sesi diskusi interaktif yang mempertemukan peserta langsung dengan para pakar hukum.
Achmad, S.H., M.H., Ketua Tim Pengabdian sekaligus Ketua Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Unhas, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman dasar hukum kepada masyarakat agar mereka tahu ke mana harus mengadu ketika menghadapi masalah.
“Kami ingin masyarakat tahu ke mana harus mengadu jika menghadapi permasalahan hukum, terutama yang menyangkut hak-hak dasar mereka,” ujarnya.
Persoalan yang dibahas telah dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Kepala Desa Lise untuk memastikan materi tepat sasaran. Salah satu topik utama yang diangkat adalah permasalahan hukum waris dalam Islam, yang disampaikan langsung oleh Achmad.
Sementara itu, Dr. Muhammad Irwan, S.H., M.H., dalam sesi FGD, memaparkan tata cara mendapatkan bantuan hukum gratis melalui lembaga bantuan hukum, serta perbedaan penyelesaian perkara secara litigasi dan non-litigasi.
Kepala Desa Lise, Hj. Rustam Benteng, menyambut baik kegiatan ini. “Setelah kegiatan ini, jika terjadi masalah, kami tahu bagaimana menyelesaikannya dan ke mana harus meminta bantuan,” katanya dalam sambutan penutupan.
Kegiatan ini menghadirkan delapan anggota tim, yang terdiri dari tiga dosen dan lima mahasiswa, termasuk Diarmila, S.H., paralegal UKBH sekaligus mahasiswa magister ilmu hukum Unhas. Mereka juga membagikan buku saku hukum dan menyerahkan plakat sebagai bentuk simbolis kerja sama.
Peserta tampak antusias berdiskusi dengan narasumber, menyampaikan berbagai persoalan hukum yang mereka atau keluarga mereka alami. Diskusi berlangsung dinamis dengan banyak contoh konkret dari lapangan.
Sebagai bentuk penghargaan, panitia memberikan apresiasi kepada peserta paling aktif. Tim pengabdian juga menyampaikan terima kasih kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unhas yang telah mendukung penuh terlaksananya kegiatan ini.
Dengan pendekatan kolaboratif dan berorientasi pada pemberdayaan, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk membangun masyarakat desa yang sadar hukum, mandiri, dan mampu memperjuangkan hak-haknya secara adil dan benar.
Redaksi03