Sengketa administratif antara Pemerintah Desa Tamakh, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor, dan salah satu mantan perangkat desa kini resmi masuk ke ranah hukum. Nofriance Dolu, atau yang akrab disapa Novi, mantan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Tamakh, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang atas pemberhentiannya yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Langkah hukum ini menjadi babak baru dalam dinamika tata kelola pemerintahan desa yang semakin mendapat sorotan. Bagi banyak pihak, kasus ini tak sekadar soal jabatan, tetapi juga mencerminkan pentingnya akuntabilitas, transparansi, dan proseduralitas dalam pengambilan keputusan di tingkat desa.

Gugatan tersebut, yang telah teregister di PTUN Kupang, menyoal legalitas keputusan pemberhentian yang diterbitkan oleh Kepala Desa Tamakh. Dalam keterangannya, Novi menyatakan bahwa dirinya tidak pernah diberikan surat peringatan, klarifikasi, atau proses pembinaan sebagaimana diatur dalam regulasi perangkat desa.

About redaksi01

Check Also

DPRD Purbalingga Sidak Galian C Diduga Ilegal

PDF 📄PURBALINGGA DESA NUSANTARA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga melakukan inspeksi mendadak (sidak) …

Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi berhasil memfasilitasi 56 tenant koperasi

PDF 📄JAKARTA DESA NUSANTARA Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi berhasil memfasilitasi 56 tenant koperasi …

Rancangan Aturan Alokasi Dana Desa Sintang Dibahas di Kanwil Kemenkum Kalbar

PDF 📄PONTIANAK DESA NUSANTARA Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *