Sengketa administratif antara Pemerintah Desa Tamakh, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor, dan salah satu mantan perangkat desa kini resmi masuk ke ranah hukum. Nofriance Dolu, atau yang akrab disapa Novi, mantan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Tamakh, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang atas pemberhentiannya yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Langkah hukum ini menjadi babak baru dalam dinamika tata kelola pemerintahan desa yang semakin mendapat sorotan. Bagi banyak pihak, kasus ini tak sekadar soal jabatan, tetapi juga mencerminkan pentingnya akuntabilitas, transparansi, dan proseduralitas dalam pengambilan keputusan di tingkat desa.

Gugatan tersebut, yang telah teregister di PTUN Kupang, menyoal legalitas keputusan pemberhentian yang diterbitkan oleh Kepala Desa Tamakh. Dalam keterangannya, Novi menyatakan bahwa dirinya tidak pernah diberikan surat peringatan, klarifikasi, atau proses pembinaan sebagaimana diatur dalam regulasi perangkat desa.

About redaksi01

Check Also

HUT-RI Cup 1 Jadi Ajang Kebersamaan Warga di Mandailing Natal

PDF 📄MANDAILING NATAL – rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kecamatan …

Tradisi Nyekar Warnai Hari Jadi ke-47 Desa Imbanagara Raya

PDF 📄CIAMIS DESA NUSANTARA – Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berlangsung khidmat dengan rangkaian …

Munira, 76 Tahun, Jadi Korban Serangan Monyet di Sukorambi

PDF 📄JEMBER, DESA NUSANTARA – Seekor monyet liar menyerang seorang warga lanjut usia di Dusun …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *