Sengketa administratif antara Pemerintah Desa Tamakh, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor, dan salah satu mantan perangkat desa kini resmi masuk ke ranah hukum. Nofriance Dolu, atau yang akrab disapa Novi, mantan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Tamakh, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang atas pemberhentiannya yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Langkah hukum ini menjadi babak baru dalam dinamika tata kelola pemerintahan desa yang semakin mendapat sorotan. Bagi banyak pihak, kasus ini tak sekadar soal jabatan, tetapi juga mencerminkan pentingnya akuntabilitas, transparansi, dan proseduralitas dalam pengambilan keputusan di tingkat desa.

Gugatan tersebut, yang telah teregister di PTUN Kupang, menyoal legalitas keputusan pemberhentian yang diterbitkan oleh Kepala Desa Tamakh. Dalam keterangannya, Novi menyatakan bahwa dirinya tidak pernah diberikan surat peringatan, klarifikasi, atau proses pembinaan sebagaimana diatur dalam regulasi perangkat desa.

About redaksi01

Check Also

Babinsa Koramil 14/PB Gelar Komsos di Desa Namo Landur

PDF 📄DELI, SERDANG DESA – NUSANTARA: Demi mewujudkan wilayah yang aman dan kondusif, Babinsa Koramil …

DPMD PALI Sosialisasikan Pengelolaan Aset Desa 2025

PDF 📄 PENUKAL ABAB DESA NUSANTARA Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Dinas Pemberdayaan …

KMP Pakansari Bogor Jadi Proyek Percontohan Nasional

PDF 📄BOGOR DESA NUSANTARA Pemerintah menetapkan Koperasi KMP Pakansari di Bogor sebagai proyek percontohan nasional. Penetapan tersebut …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *