Program Jaksa Garda Desa Resmi Diluncurkan di Babulu Darat

PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meluncurkan program “Jaksa Garda Desa” atau “Jaga Desa” sebagai bentuk komitmen mewujudkan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Program ini merupakan hasil kerja sama antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU, dan resmi diluncurkan di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, pada Kamis (15/5/2025).

Peluncuran program dihadiri oleh seluruh kepala desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perangkat desa se-Kabupaten PPU. Tujuannya adalah memperkuat kelembagaan, meningkatkan kapasitas aparatur desa di bidang hukum, serta menjamin tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel.

Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, menyebut program ini merupakan langkah nyata mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa yang sesuai dengan regulasi dan prinsip pengelolaan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Pentingnya pemahaman mendalam mengenai aspek hukum dalam setiap pelaksanaan roda pemerintahan di tingkat desa,” ujar Tohar.

Ia menambahkan, ‘Jaga Desa’ adalah kolaborasi antara Kementerian Desa dan Kejaksaan Agung RI, yang memberikan pendampingan, edukasi hukum, dan penguatan administrasi termasuk dalam hal pertanahan—isu yang kerap menimbulkan persoalan di desa.

Tohar juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Ia mendorong BPD aktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) agar sesuai dengan kesepakatan bersama.

“Sebagai pejabat publik, kita harus terbuka. Pengawasan adalah bagian dari tanggung jawab bersama agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa tetap terjaga,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri PPU, Faisal Arifuddin, menjelaskan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa.

“Program Jaksa Garda Desa akan mencakup kegiatan pengawalan, asistensi, serta penyuluhan hukum terkait pengelolaan keuangan desa,” jelas Faisal.

Ia berharap kolaborasi antar pihak akan semakin erat, serta mampu mendorong kesuksesan pembangunan desa sekaligus meminimalisasi potensi pelanggaran hukum di lingkungan desa.

Redaksi03

About adminfahmi

Check Also

Wisata Alam Berbasis Komunitas Kian Diperkuat, Pemkab Lumajang Dorong Potensi Desa

LUMAJANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang terus menunjukkan keseriusannya dalam menjadikan sektor pariwisata sebagai penggerak …

Pelatihan API Jaring Hela Dasar Beri Keterampilan Baru bagi Nelayan

KOTAWARINGIN BARAT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP) …

DPRD Gelar RDP Bahas Pemekaran Sejumlah Desa

SAMBAS – DPRD Kabupaten Sambas menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pemerintah kecamatan guna menanggapi …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *