KONAWE – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara memberikan penyuluhan hukum kepada para kepala desa se-Kabupaten Konawe terkait tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (10/7/2025) ini dilaksanakan di Aula Wekoila dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Konawe, Kepala OPD Pemda Konawe, serta perwakilan dari Kejati Sultra.
Penyuluhan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur desa terhadap aspek hukum dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), guna mencegah terjadinya penyimpangan anggaran yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Abdul Rahman, menyampaikan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta ketelitian dalam mengelola anggaran desa. Ia menyoroti beberapa ciri pengelolaan yang tidak sehat, seperti tidak adanya papan informasi proyek, laporan realisasi keuangan yang identik dengan RAB, dan dominasi keluarga kepala desa dalam struktur lembaga desa.
“Dua kecenderungan penyimpangan adalah kesalahan administrasi atau perencanaan, serta kesalahan yang disengaja, seperti duplikasi anggaran atau proyek fiktif,” ungkapnya di hadapan para peserta.
Ia juga menjelaskan sejumlah faktor yang menjadi penyebab terjadinya korupsi, di antaranya keserakahan, adanya kesempatan, kebutuhan ekonomi, dan pengaruh lingkungan. Selain itu, moral aparatur, kurangnya sosialisasi dan pengawasan, serta lemahnya penerapan sanksi juga turut memperburuk situasi.
Lebih lanjut, Kejati Sultra menekankan pentingnya metode pemberantasan korupsi yang tidak hanya mengandalkan penindakan melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, tetapi juga melalui pendekatan pencegahan dan restoratif, yakni pengembalian kerugian negara tanpa mengabaikan proses hukum.
Penyuluhan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran para kepala desa agar lebih cermat dalam menjalankan kewenangan serta tanggung jawab pengelolaan keuangan desa secara jujur dan profesional. Kejati menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan hukum dan edukasi kepada pemerintah desa guna meminimalisasi potensi tindak pidana korupsi.
Redaksi03