SEBANYAK 57 gampong di Kabupaten Aceh Tengah berhasil mencairkan Dana Desa tahap pertama tahun 2025 lebih awal dari desa-desa lainnya di Aceh. Langkah cepat ini bukan sekadar pencapaian administratif, tetapi menjadi bukti nyata keseriusan aparatur desa dalam mengakselerasi pembangunan berbasis kebutuhan warga.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh, T. Aznal Zahri, dalam pernyataannya pada Selasa (24/06/2025), memberikan apresiasi atas kesiapan desa-desa tersebut dalam menyusun dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2025, yang menjadi prasyarat utama pencairan dana.
“Kecepatan mereka dalam menyelesaikan dokumen APBDes membuktikan komitmen dan kapasitas aparatur gampong dalam mendukung agenda pembangunan nasional sekaligus menjawab kebutuhan prioritas lokal,” ujar Aznal.
Dari pencairan tahap pertama tersebut, total dana yang tersalurkan mencapai Rp13,31 miliar. Dana tersebut akan difokuskan untuk program prioritas berskala desa, seperti infrastruktur dasar, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta peningkatan layanan sosial.
Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi ribuan desa lain di Aceh yang belum menyelesaikan dokumen pencairan Dana Desa. Pemerintah Aceh mendorong agar seluruh pemerintahan desa segera merampungkan dokumen APBDes agar proses pembangunan tidak terhambat.
Dengan alokasi Dana Desa tahun 2025 yang mencapai Rp4,73 triliun untuk 6.497 desa di seluruh Aceh, kecepatan dan ketepatan dalam pengelolaan menjadi kunci penting agar dana ini berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Sebanyak 57 gampong di Kabupaten Aceh Tengah berhasil mencairkan Dana Desa tahap pertama tahun 2025 lebih awal dari desa-desa lainnya di Aceh. Langkah cepat ini bukan sekadar pencapaian administratif, tetapi menjadi bukti nyata keseriusan aparatur desa dalam mengakselerasi pembangunan berbasis kebutuhan warga.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh, T. Aznal Zahri, dalam pernyataannya pada Selasa (24/06/2025), memberikan apresiasi atas kesiapan desa-desa tersebut dalam menyusun dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2025, yang menjadi prasyarat utama pencairan dana.
“Kecepatan mereka dalam menyelesaikan dokumen APBDes membuktikan komitmen dan kapasitas aparatur gampong dalam mendukung agenda pembangunan nasional sekaligus menjawab kebutuhan prioritas lokal,” ujar Aznal.
Dari pencairan tahap pertama tersebut, total dana yang tersalurkan mencapai Rp13,31 miliar. Dana tersebut akan difokuskan untuk program prioritas berskala desa, seperti infrastruktur dasar, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta peningkatan layanan sosial.
Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi ribuan desa lain di Aceh yang belum menyelesaikan dokumen pencairan Dana Desa. Pemerintah Aceh mendorong agar seluruh pemerintahan desa segera merampungkan dokumen APBDes agar proses pembangunan tidak terhambat.
Dengan alokasi Dana Desa tahun 2025 yang mencapai Rp4,73 triliun untuk 6.497 desa di seluruh Aceh, kecepatan dan ketepatan dalam pengelolaan menjadi kunci penting agar dana ini berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Redaksi01- Alfian