KONTROVERSI mencuat di Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, setelah pencopotan Direktur Operasional BUMDesma Jati Makmur, Venty Kristiani, dilakukan secara mendadak dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus yang digelar di Pendopo Kecamatan Jatilawang pada Rabu, 18 Juni 2025. Keputusan tersebut menuai reaksi keras dan tudingan pelanggaran prosedur dari berbagai pihak, termasuk tim kuasa hukum Venty.
Venty mengaku tidak mendapat pemberitahuan ataupun penjelasan resmi sebelum forum MAD digelar. Ia merasa langkah tersebut tidak hanya menyudutkannya secara jabatan, tetapi juga mencemarkan reputasinya. Dalam pernyataannya, Venty menegaskan bahwa selama dua tahun menjabat, ia tidak melakukan pelanggaran, justru berhasil mengembangkan dana hibah dari Rp3,1 miliar menjadi Rp22,8 miliar.
Pihak kuasa hukum Venty, H. Joko Santoso, S.H., menyatakan bahwa pencopotan tersebut cacat hukum dan menyalahi ketentuan dalam Pasal 11 AD/ART BUMDesma, yang hanya membolehkan pemberhentian apabila ada pelanggaran berat, habis masa jabatan, meninggal dunia, atau terbukti secara hukum merugikan keuangan desa. Ia juga menyoroti dugaan adanya praktik pungutan liar dalam pelaksanaan MAD dan mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum, termasuk ke KPK dan Krimsus Polda.
Di sisi lain, meski Dewan Penasihat yang hadir dalam forum MAD tidak menyebutkan adanya pelanggaran eksplisit dari Venty, mereka mengungkap adanya potensi kerugian sebesar Rp1,2 miliar yang disebut sebagai kerugian negara. Namun, menurut Venty, tunggakan itu justru berasal dari kelompok tertentu yang kini sedang diproses secara hukum, dan bukan hasil dari tindakannya.
Venty mempertanyakan alasan di balik pencopotan sepihak yang dinilainya sarat kepentingan. Ia menegaskan bahwa semua keputusan manajerial diambil secara kolektif bersama dewan terkait. Saat ini, ia dan tim hukumnya tengah menyiapkan gugatan ke PTUN dan Pengadilan Negeri atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Redaksi01 – Alfian