JEPARA – Dana Desa (DD) untuk 184 desa di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, telah ditetapkan dengan total anggaran sebesar Rp213.716.344.000 untuk tahun 2025. Anggaran ini diharapkan dapat mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Kabupaten Jepara, Edy Marwoto, menyatakan bahwa seluruh desa sudah menerima rincian Dana Desa masing-masing.
“Total Dana Desa tahun ini mencapai Rp213,7 miliar, yang dibagi menjadi tiga alokasi: Rp131,142 miliar untuk alokasi dasar, Rp75,335 miliar untuk alokasi formula, dan Rp7,238 miliar untuk alokasi kinerja,” ujar Edy saat ditemui pada Rabu (8/1/2025).
Edy juga merinci desa-desa penerima Dana Desa terbesar. Lima desa dengan alokasi tertinggi adalah Desa Karanggondang (Rp1.912.863.000), Desa Tengguli (Rp1.893.153.000), Desa Tahunan (Rp1.888.785.000), Desa Ngabul (Rp1.837.194.000), dan Desa Mantingan (Rp1.836.375.000). Sebaliknya, desa dengan alokasi terkecil meliputi Desa Mororejo (Rp675.158.000), Desa Bulak Baru (Rp683.738.000), Desa Kalianyar (Rp684.503.000), Desa Nyamuk (Rp739.088.000), dan Desa Kemujan (Rp743.111.000).
Desa-desa dengan alokasi terkecil hanya menerima anggaran dasar tanpa tambahan alokasi formula atau kinerja. “Lima desa ini hanya mendapatkan alokasi dasar karena perhitungan formula dan kinerja tidak memenuhi kriteria tambahan,” jelas Edy.
Terkait proses pencairan Dana Desa, Edy menegaskan bahwa setiap desa wajib memenuhi persyaratan administrasi. “Desa harus mengunggah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) ke sistem online dan melaporkan penyerapan Dana Desa tahun 2024. Batas akhir pelaporan adalah 10 Januari 2025,” kata Edy. Setelah data diunggah, Inspektorat akan melakukan verifikasi sebelum pencairan dilakukan.
Pencairan Dana Desa dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama dijadwalkan maksimal pada Juli, sementara tahap kedua maksimal pada November. Edy juga mengingatkan para kepala desa untuk memanfaatkan Dana Desa secara bijak dan transparan. “Setiap anggaran harus digunakan sesuai aturan yang berlaku, berdasarkan hasil musyawarah desa, dan transparan kepada masyarakat,” tegasnya.
Program Dana Desa ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan di desa-desa Kabupaten Jepara, menciptakan pemerataan ekonomi, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat setempat.[]
Redaksi10