Dugaan ASN dan Kades Terlibat Kampanye: Bawaslu Lakukan Penyelidikan di Pilbup Bandung

BANDUNG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung kembali mengungkap dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades) dalam kampanye Pilkada 2024. Temuan ini mencuat seiring laporan mengenai pelanggaran netralitas ASN serta pemberian fasilitas kepada pasangan calon tertentu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi pelanggaran yang melibatkan seorang ASN. Laporan tersebut diterima pada 14 September 2024, yang mencatat kehadiran ASN dalam deklarasi salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung. “Seorang ASN diduga menghadiri acara deklarasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung,” ungkap Kahpiana saat konferensi pers di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, Soreang, pada Jumat (1/11/2024).

Laporan ini telah direkomendasikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan saat ini tengah dalam proses penanganan. Selain itu, Bawaslu juga menemukan keterlibatan perangkat desa dalam kampanye.

Kahpiana menyebut beberapa Kades diduga melanggar Pasal 70 Ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait pemberian fasilitas kepada salah satu pasangan calon. “Temuan tersebut berhubungan dengan pemberian fasilitas kepada salah satu Paslon,” tambahnya.

Bawaslu telah memanggil pihak pelapor dan terlapor untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pemberian fasilitas tersebut. “Kasus ini sudah masuk ke Sentra Gakkumdu, dan pada tahap ini statusnya quo, karena tidak ditemukan pelanggaran. Semua tahapan penelusuran dan penyidikan telah kami lakukan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kahpiana mengungkapkan bahwa laporan pelanggaran juga datang dari tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1, Sahrul-Gun Gun, yang melaporkan pasangan calon nomor urut 2, Dadang-Ali, terkait dugaan pelanggaran penggunaan logo. Laporan ini merupakan limpahan dari Bawaslu RI ke Bawaslu Jabar, yang kemudian diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Bandung, mengingat lokasi dugaan pelanggaran berada di Kabupaten Bandung. “Dugaan tersebut berkaitan dengan pelanggaran Pasal 71 Ayat 3 Undang-undang Pilkada. Namun, setelah pembahasan di Sentra Gakkumdu, kami tidak menemukan bukti materiil yang cukup untuk melanjutkan perkara ini, sehingga dihentikan,” jelasnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2 juga melaporkan pasangan nomor urut 1 atas dugaan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye di salah satu rumah sakit di Kabupaten Bandung. Dugaan ini mengacu pada pelanggaran Pasal 69 Undang-Undang Pemilu. Bawaslu Kabupaten Bandung telah melakukan klarifikasi terkait laporan ini, namun pada tahap penyelidikan di Sentra Gakkumdu, tidak ditemukan cukup bukti untuk meneruskan perkara tersebut, sehingga juga dihentikan.

Sejak dimulainya masa kampanye, Bawaslu Kabupaten Bandung telah menangani enam kasus, terdiri dari dua pelanggaran dan empat dugaan tindak pidana pemilu. Kahpiana menegaskan bahwa semua kasus tersebut telah melalui proses hukum yang ketat dan dinyatakan tidak terbukti.

REDAKSI03

About adminfahmi

Check Also

PKD Kekraf Tival 2024 Resmi Dibuka: Dorong Pengembangan Ekonomi Kreatif Desa

TENGGARONG SEBERANG – Pekan Kreatif Daerah (PKD) Kekraf Tival 2024 resmi dimulai pada Minggu, 1 …

Edi Damansyah-Rendi Solihin Dominasi Dukungan Pemilih Muda di Kukar

KUTAI KARTANEGARA – Lembaga penelitian kebijakan dan opini publik, Charta Politika merilis hasil survei elektabilitas …

Rencana RAPBD 2025: Fokus Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat

TENGGARONG – PENJABAT Sementara (Pjs) Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Bambang Arwanto menyampaikan rencana penyusunan Rencana …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *