DPMD Kukar Bahas Strategi Tata Kelola Desa Hadapi Perubahan Regulasi

KUTAI KARTANEGARA – Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang adaptif dan berkelanjutan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Bidang Administrasi Pemerintahan Desa menyelenggarakan Rapat Koordinasi Keuangan Desa Tahun 2025, Rabu (9/7/2025), di ruang rapat utama DPMD Kukar.

Rapat yang dipimpin oleh Poino, S.IP., M.Si dan didampingi oleh Sekretaris DPMD Kukar Mohammad Yusran Darma, S.Sos., M.Si ini, tidak hanya menjadi kegiatan rutin tahunan. Namun menjadi momentum penting dalam menyusun langkah strategis menghadapi kompleksitas regulasi baru dan peningkatan kinerja tata kelola desa.

Fokus utama rapat tertuju pada implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Perubahan tersebut membawa dampak strategis yang harus diantisipasi dengan perencanaan matang, termasuk pengaturan ulang gelombang jabatan kepala desa.

Kukar memiliki dua gelombang jabatan yang perlu disesuaikan, yaitu gelombang pertama (2020–2025) yang berada dalam fase akhir masa jabatan dan gelombang kedua (2023–2028) yang kini memasuki masa pemantapan regulasi. Menurut Poino, perubahan masa jabatan ini harus segera diikuti dengan penyesuaian struktur internal desa, termasuk masa kerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan peraturan desa.

“Kalau tidak dikawal, perubahan masa jabatan bisa berdampak pada stagnasi program,” ujarnya tegas.

Sekretaris DPMD Kukar juga menekankan bahwa meskipun regulasi teknis dari pemerintah pusat belum sepenuhnya diturunkan, desa-desa tidak boleh pasif menunggu. “Justru sekarang saatnya desa bergerak lebih dulu. Menyusun peraturan, menyampaikan data, dan menyiapkan skema aplikasi. Kita tidak bisa menunggu kejelasan turun dari langit,” tegas Yusran.

Rapat ini juga menggarisbawahi pentingnya sinergi antar pemangku kepentingan. DPMD Kukar membuka ruang koordinatif agar desa tidak bergerak sendiri dalam menyusun arah pembangunan. Langkah ini penting untuk menghindari tumpang tindih kebijakan dan memperjelas jalur kerja antarinstansi.

Diskusi pun berkembang pada aspek teknis, termasuk verifikasi peraturan desa berbasis aplikasi serta pemetaan desa yang belum memiliki data lengkap. Hasil diskusi ini akan menjadi dasar evaluasi dan pengambilan kebijakan lanjutan.

Dengan semangat pembaruan, DPMD Kukar menegaskan bahwa transformasi tata kelola desa tidak cukup dimulai dari atas. Perubahan harus dirancang bersama, dijalankan bersama, dan dipahami secara kolektif. Kukar tidak sekadar merespons perubahan, tetapi menjemputnya dan mempersiapkan desa-desa menjadi fondasi kokoh pembangunan lokal yang berkelanjutan.

Redaksi03

About adminfahmi

Check Also

Pemerintah Dukung Pengembangan Desa Tematik di Bojonegoro Lewat Dana Desa Berdaya

BOJONEGORO – Sebanyak lima desa di Kabupaten Bojonegoro ditetapkan sebagai penerima program Desa Berdaya tahun …

Penyuluhan Hukum Kejati Sultra Bahas Bahaya Korupsi di Desa

KONAWE – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara memberikan penyuluhan hukum kepada para kepala desa se-Kabupaten Konawe …

PPDiS Sosialisasikan Perbup Desa dan Kelurahan Inklusi ke 132 Kades

SITUBONDO – Pelopor Peduli Disabilitas Situbondo (PPDiS) menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang desa dan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *