LOMBOK BARAT – Penyuluh Hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar sosialisasi Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes) yang dirangkaikan dengan Gerakan Anti Merariq Kodeq pada Senin, 7 Juli 2025, di Desa Badrain, Kecamatan Narmada.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Badrain, Romi Purwandi. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya peran Posbankumdes sebagai layanan hukum yang hadir langsung di tengah-tengah masyarakat desa.
“Kegiatan ini bukan hanya memberikan pengetahuan hukum, tetapi juga menjadi ruang terbuka bagi masyarakat untuk berkonsultasi dan menyampaikan permasalahan hukum yang mereka hadapi,” ujar Romi. Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penguatan kesadaran masyarakat akan bahaya pernikahan dini dan pentingnya pendewasaan usia pernikahan melalui Gerakan Anti Merariq Kodeq.
Sosialisasi ini menghadirkan Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkumham NTB, Linda Maya Sastra, yang memberikan pemahaman mendalam tentang keberadaan dan fungsi Posbankumdes. Ia menjelaskan bahwa Posbankumdes merupakan pos pelayanan hukum yang berada di tingkat desa atau kelurahan sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin akses hukum bagi seluruh warga negara, khususnya yang tinggal di daerah pedesaan.
“Melalui Posbankumdes, masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi hukum, tapi juga bisa mengakses layanan konsultasi, advokasi, bahkan penyelesaian masalah hukum di tingkat desa,” jelas Linda.
Lebih lanjut, Linda menerangkan bahwa layanan yang disediakan oleh Posbankumdes meliputi beberapa fasilitas utama, antara lain: Ruang Informasi Hukum atau Pojok Baca, Ruang Bantuan Hukum dan Advokasi, Ruang Penyelesaian Masalah, serta Ruang Layanan Konsultasi Hukum. Fasilitas-fasilitas tersebut bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat desa serta memperkuat budaya sadar hukum di lingkungan masyarakat.
Kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi interaktif antara masyarakat dan para penyuluh hukum. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Badrain menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan sosialisasi ini dan menyatakan dukungan penuh terhadap kehadiran Posbankumdes di desanya. Ia berharap layanan ini dapat terus dikembangkan dan dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan harapannya agar Posbankumdes menjadi garda terdepan dalam pembangunan kesadaran hukum masyarakat desa.
“Dengan adanya Posbankumdes, diharapkan desa-desa seperti Badrain memiliki akses hukum yang merata dan mampu menjadi garda terdepan dalam membangun masyarakat yang sadar hukum, serta melindungi generasi muda dari praktik pernikahan dini,” tutur Milawati.
Kegiatan ini menandai komitmen bersama antara pemerintah daerah, perangkat desa, dan masyarakat dalam mewujudkan akses keadilan yang inklusif serta perlindungan hukum yang menyeluruh, terutama di wilayah-wilayah pedesaan yang masih rentan terhadap permasalahan hukum dan praktik budaya yang merugikan generasi muda.
Redaksi03