BULELENG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Lembaga Kemasyarakatan Desa, Adat, dan Usaha Ekonomi Masyarakat (LKDA UEM) melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap keberadaan dan kinerja Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di dua desa, yakni Desa Sangsit di Kecamatan Sawan dan Desa Penuktukan di Kecamatan Tejakula.
Kegiatan monev ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran serta LPM sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam pelaksanaan pembangunan berbasis masyarakat. Tim monev diterima langsung oleh jajaran pemerintah desa serta pengurus LPM masing-masing desa. Di Desa Sangsit, kegiatan turut dihadiri Staf Pembangunan Kecamatan Sawan, Kepala Seksi Pembangunan Desa, dan pengurus LPM yang terdiri dari ketua, sekretaris, serta anggota. Sementara di Desa Penuktukan, monitoring dilakukan bersama Staf Kecamatan Tejakula, Perbekel dan staf desa, serta Ketua dan Sekretaris LPM.
Hasil monitoring menunjukkan bahwa Desa Sangsit telah memiliki Peraturan Desa (Perdes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa. Namun demikian, hingga saat ini desa tersebut belum menetapkan Surat Keputusan (SK) Perbekel tentang pembentukan LPM. Padahal, struktur kepengurusan LPM Desa Sangsit telah terbentuk sejak tahun 2021.
“Keberadaan lembaga ini belum memiliki dasar hukum yang sah. Oleh karena itu, kami merekomendasikan agar segera diterbitkan SK sebagai dasar legalitas,” ujar salah satu anggota tim monev dari Dinas PMD.
Selain itu, LPM Desa Sangsit telah menerima alokasi anggaran sebesar Rp3.000.000 yang dialokasikan untuk kebutuhan alat tulis kantor (ATK), konsumsi rapat, serta pengadaan pakaian seragam. Dari aspek administrasi, LPM telah memiliki sejumlah dokumen, namun belum seluruhnya lengkap dan perlu segera dilengkapi untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi. Dinas PMD juga mencatat bahwa LPM Desa Sangsit belum memiliki kelompok binaan, dan diharapkan segera membentuknya sesuai bidang kerja yang relevan di desa.
Berbeda dengan kondisi di Desa Penuktukan, LPM di desa ini dinilai aktif dan telah menunjukkan kinerja yang signifikan. Lembaga tersebut telah memiliki Perdes Nomor 7 Tahun 2023 dan SK LPM Nomor 10 Tahun 2022, serta menerima dukungan anggaran sebesar Rp4.135.000. Dengan dukungan tersebut, LPM telah menyusun Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan aktif dalam berbagai kegiatan pembangunan.
Kegiatan yang dilakukan mencakup rapat internal, gotong royong bersama pemerintah desa, koordinasi antar lembaga, penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPDes), hingga pendampingan dalam pelaksanaan pembangunan. LPM juga berperan dalam penyaluran aspirasi masyarakat serta penyusunan laporan pembangunan desa secara bersama-sama dengan pemerintah desa.
Meski demikian, ada satu catatan penting yang turut menjadi perhatian Dinas PMD, yaitu terkait kesejahteraan anggota LPM. “Perhatian terhadap kesejahteraan anggota LPM juga menjadi catatan penting, yang dapat difasilitasi melalui APBDes,” ungkap tim evaluasi.
Melalui kegiatan ini, Dinas PMD Kabupaten Buleleng menegaskan bahwa LPM memiliki peran krusial dalam meningkatkan partisipasi warga, menggerakkan swadaya masyarakat, serta memastikan pelaksanaan pembangunan desa berjalan secara transparan, partisipatif, dan berkelanjutan.
Redaksi03