DALUNG – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung menggelar kegiatan Asistensi Relawan Anti Narkotika dalam rangka Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Sumber Daya Pembangunan Desa, Selasa (24/6/2025), di Dalung Tropical, Desa Dalung.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BNNK Badung, sekretaris desa Dalung, staf pemerintah desa, serta Kelian Banjar Dinas se-Desa Dalung. Tujuannya adalah membahas strategi bersama dalam menghadapi ancaman penyalahgunaan narkotika yang kian kompleks, terutama di wilayah seperti Dalung yang mengalami pertumbuhan pesat dan bersifat heterogen.
Dalam sambutannya, Kepala BNNK Badung menyampaikan bahwa perkembangan pariwisata dan pesatnya laju penduduk membawa dampak sosial, termasuk meningkatnya risiko peredaran narkoba dan penyebaran informasi bohong di media sosial.
“Berbagai isu permasalahan pun turut menanti, salah satunya yang perlu mendapatkan perhatian lebih dan langkah preventif yang strategis adalah persoalan peredaran narkotika dan banyak mis-informasi dan berita bohong, serta ujaran kebencian dari media sosial,” ujarnya.
Ia menambahkan, tren penyalahgunaan narkoba kini semakin mengkhawatirkan karena melibatkan kaum perempuan, bahkan ibu rumah tangga dan remaja perempuan.
“Pada kesempatan kali ini saya ingin menginformasikan jadi beberapa perkembangan kasus narkotika dan saya ingin menitipkan kepada masyarakat Desa Dalung dan Pemerintahan Desa Dalung karena dari contoh 100 penampakan narkotika dari bulan April sampai Juni ini adalah perempuan (model dan modus) dan sasarannya adalah ibu-ibu dan anak perempuan menjadi tameng untuk pengedaran narkotika,” ungkapnya.
Kepala BNNK juga mengingatkan bahwa peran relawan anti narkoba dilindungi oleh berbagai regulasi nasional dan daerah. Ia menegaskan masyarakat memiliki peran penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
“Kepada seluruh relawan anti narkoba untuk selalu menyatukan persepsi terkait bagaimana melakukan berbagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan tidak perlu untuk khawatir dan ragu untuk melaksanakan tugas karena sudah dipayungi dan dilandasi oleh Undang-Undang 35 tahun 2009, pasal 104-108 yang menyatakan bahwa seluruh masyarakat punya peran yang sama,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyebut adanya dukungan regulasi dari Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 dan Perda Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2022. Program nasional seperti Asta Cipta turut memperkuat pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pencegahan narkoba.
“Selain itu, dipayungi oleh ketentuan Permendagri 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, serta Perda Kabupaten Badung Nomor 2 tahun 2022… serta didukung oleh program Presiden yaitu Asta Cipta yang menjadi unsur vital betapa pentingnya jadi masyarakat sama-sama melakukan pencegahan anti narkotika & narkoba,” tuturnya.
Melalui kegiatan ini, BNNK Badung berharap Desa Dalung dapat menjadi contoh desa tangguh dalam menghadapi ancaman narkoba dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat secara aktif dan sinergis.
Redaksi03