JUMAT (04/07/2025), keresahan mencuat dari tubuh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Layeni, Kecamatan Teon Nila Serua (TNS). Selama sembilan bulan terakhir, tepatnya sejak Oktober 2024 hingga Juli 2025, tunjangan ketua dan anggota BPD belum juga dibayarkan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa oleh pemerintah desa setempat.
Kepala Desa Layeni, Roy Marten Tewernusa, menjadi sorotan setelah beberapa anggota BPD menyampaikan keluhan tersebut kepada media. Dalam investigasi yang dilakukan oleh Mapikornews.com, salah satu anggota BPD—yang meminta identitasnya dirahasiakan—mengungkapkan bahwa selama ini tidak ada keterlibatan BPD dalam pembahasan Anggaran Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD).
Kondisi ini dianggap tidak hanya mencederai hak aparatur desa, tetapi juga mencerminkan lemahnya komunikasi serta koordinasi antara kepala desa dan lembaga perwakilan warga desa. BPD Layeni kemudian secara terbuka meminta agar Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah segera turun tangan melakukan audit keuangan desa, serta menelusuri aliran anggaran ADD dan DD selama periode tersebut.
Tak hanya itu, mereka juga berharap Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, khususnya Bagian Pemerintahan, memberikan pembinaan ulang kepada kepala desa mengenai peran dan fungsi BPD. Sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, BPD memiliki tiga fungsi utama: membahas dan menyepakati peraturan desa, menampung aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
BPD menegaskan bahwa tanpa koordinasi yang sehat, roda pemerintahan desa akan berjalan timpang. Oleh sebab itu, mereka menuntut adanya perbaikan sistem pengelolaan dan pelaporan keuangan desa, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang demokratis, transparan, dan akuntabel.
Redaksi01-Alfian