POLEMIK rangkap jabatan antara status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan aparatur pemerintahan desa kembali mencuat di Kabupaten Bireuen. Sejumlah individu yang telah dinyatakan lulus sebagai PPPK disebut belum menyatakan pengunduran diri dari jabatan di tingkat desa, mulai dari posisi keuchik (kepala desa) hingga kaur (kepala urusan).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bireuen, Zaldi, AP, S.Sos, menegaskan bahwa kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut. Pihaknya mengimbau kepada yang bersangkutan agar segera menentukan sikap dan memilih salah satu posisi
Rangkap jabatan antara ASN atau PPPK dan jabatan struktural pemerintahan desa bertentangan dengan aturan yang berlaku, baik dari sisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun regulasi tentang pemerintahan desa. Selain menciptakan konflik kepentingan, praktik ini juga mengancam efektivitas pelayanan publik.
BKPSDM menegaskan bahwa bila tidak ada pengunduran diri secara resmi, maka hal tersebut bisa menjadi temuan administratif dan berkonsekuensi hukum atau sanksi kepegawaian.
Dalam praktiknya, pengawasan melekat terhadap aparatur desa berada di tingkat kecamatan. Oleh karena itu, BKPSDM mendorong pihak kecamatan untuk aktif memberikan data yang rinci dan valid tentang siapa saja yang masih rangkap jabatan.
Zaldi menekankan bahwa pengawasan dari tingkat kecamatan menjadi krusial agar tidak terjadi pembiaran terhadap pelanggaran administratif.Selain aspek hukum, persoalan ini juga menyangkut pilihan moral dan tanggung jawab publik. Para PPPK yang baru dilantik diharapkan fokus penuh pada tugas sebagai tenaga profesional di instansi pemerintahan, dan tidak memanfaatkan celah untuk merangkap jabatan yang dapat mengganggu kinerja dan akuntabilitas.
Redaksi01-Alfian