SENGKETA kepemilikan tanah di Desa Ngoro, Kabupaten Mojokerto, kembali mencuat setelah seorang ahli waris, Mukahan, mendatangi kantor desa guna meminta kejelasan status tanah warisan keluarganya. Dalam aduannya, Mukahan mengaku kecewa dengan respons pemerintah desa dan menduga adanya keterlibatan oknum perangkat desa dalam praktik mafia tanah.
Kasus ini menarik perhatian publik setelah Mukahan didampingi kuasa hukumnya, Belly Karamoy, S.H., M.H., yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Advokat Indonesia (DPW PERADIN) Jawa Timur, menggelar pertemuan langsung dengan Kepala Desa Ngoro, Toni.Mukahan, yang mengklaim sebagai cucu dari almarhum Legimen, menyatakan bahwa dirinya telah berusaha mencari kejelasan status lahan yang menjadi hak waris keluarganya selama bertahun-tahun, namun tak kunjung menemukan titik terang.Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Kepala Desa dan ahli waris, pengacara Belly Karamoy menyampaikan sejumlah kejanggalan dalam proses sertifikasi lahan. Ia mempertanyakan keabsahan dokumen dan tata letak lahan yang tercantum dalam surat tanah.Sementara itu, Kepala Desa Ngoro, Toni, dalam forum tersebut menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan lebih lanjut karena lahan yang dimaksud sudah bersertifikat. Ia menyarankan pihak ahli waris membawa perkara ini ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan.
Redaksi01-Alfian