PEMERINTAH Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, mengambil langkah strategis dalam memperkuat tata kelola dan pelayanan publik di tingkat desa dengan menaikkan tunjangan seluruh perangkat desa serta kader posyandu secara menyeluruh.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Bupati Tapin, Yamani, dalam sebuah pertemuan resmi di Pendopo Galuh Bastari. Kenaikan tunjangan ini bukan sekadar kebijakan rutin tahunan, melainkan bagian dari realisasi janji politik yang sebelumnya disampaikan dalam masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah.
Kenaikan tunjangan tersebut mencakup hampir seluruh lapisan struktur pemerintahan desa. Untuk jabatan Kepala Desa, tunjangan dinaikkan dari Rp3,5 juta menjadi Rp4,5 juta per bulan. Sekretaris Desa naik dari Rp1,35 juta menjadi Rp1,75 juta, dan staf desa dari Rp700 ribu menjadi Rp1 juta.
Perubahan juga terjadi pada jabatan Kaur Keuangan Desa (Rp1,45 juta), Kaur/Kasi (Rp800 ribu), Ketua BPD (Rp1,75 juta), Wakil Ketua BPD (Rp1,15 juta), Sekretaris BPD (Rp1,05 juta), anggota BPD (Rp950 ribu), hingga Ketua RW dan RT (masing-masing Rp700 ribu).Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tapin, Rahmadi, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya menyentuh aspek nominal semata, namun juga menyasar peningkatan fungsi dan kinerja aparatur desa dalam menjalankan roda pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Kenaikan tunjangan ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh Pemkab Tapin untuk mendorong profesionalitas dan motivasi kerja para aparatur di level terdepan pemerintahan. Dengan dukungan penguatan ekonomi perangkat desa, diharapkan tercipta peningkatan kualitas layanan, kecepatan respon, serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana dan program desa.
Sebagai wilayah dengan karakteristik geografis dan sosial yang kompleks, Tapin menilai bahwa memperkuat fondasi pemerintahan desa merupakan strategi paling efektif dalam mendorong percepatan pembangunan berbasis lokal.
Redaksi01-Alfian