LANGKAH Pemerintah Provinsi Banten dalam mendorong pendirian Koperasi Desa Merah Putih menjadi babak baru dalam memperkuat struktur ekonomi dari tingkat paling bawah: desa. Lebih dari sekadar unit usaha bersama, koperasi ini digagas sebagai katalisator transformasi sosial dan ekonomi yang berkelanjutan di wilayah pedesaan.
Pada Rabu (02/07/2025), Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah menegaskan pentingnya peran koperasi desa dalam menciptakan ekosistem ekonomi yang mandiri dan inklusif bagi masyarakat desa. Hal itu ia sampaikan saat menghadiri penyerahan Akta Pendirian Koperasi Desa Merah Putih di Lapangan Tenis Indoor Kabupaten Serang.
“Koperasi ini bukan hanya soal harga barang yang terjangkau, tapi lebih dari itu: ini adalah upaya membangun desa dari desa,” ujar Dimyati dalam sambutannya.
Pendirian Koperasi Desa Merah Putih dinilai strategis untuk menjawab tantangan pemerataan ekonomi, sekaligus menjadi ruang belajar usaha bagi masyarakat, khususnya perempuan desa. Konsep koperasi tidak hanya mendorong pelaku UMKM lokal tumbuh, tetapi juga menjaga nilai-nilai lokal yang selama ini menjadi identitas desa.
“Uang harus berputar di desa. Koperasi ini adalah wadah gotong royong ekonomi masyarakat desa,” tambah Dimyati.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa koperasi tersebut diharapkan dapat menjadi medium dalam mendidik masyarakat tentang kewirausahaan berbasis potensi lokal. Hal ini sejalan dengan semangat membangun desa yang tidak hanya bertumpu pada bantuan luar, tetapi berasal dari kekuatan masyarakat itu sendiri.
Dibentuknya koperasi ini menjadi cermin bahwa pemberdayaan desa tidak bisa lagi sekadar menjadi slogan. Langkah konkret seperti Koperasi Desa Merah Putih akan menjadi fondasi kemandirian desa yang tak hanya ekonomis, tetapi juga sosial-kultural.
Redaksi01-Alfian