DESA Sukamulya, Kecamatan Cikembar, diguncang oleh dugaan penyalahgunaan kewenangan administrasi oleh Kepala Desa Dudun Ibrahim. Ia disebut-sebut telah menerbitkan surat keterangan domisili untuk warga luar desa demi kepentingan rekrutmen tenaga kerja di PT Paiho Indonesia, sebuah perusahaan tekstil ternama di kawasan tersebut.
Surat tersebut diterbitkan atas nama SI (32), warga asal Palabuhanratu, yang hanya tinggal sementara di Kampung Sukabakti, Desa Sukamulya. Kejadian ini memantik reaksi keras dari warga setempat, yang merasa peluang kerja mereka direbut oleh pihak luar akibat manipulasi administratif.
Masyarakat Desa Sukamulya mempertanyakan motif dan legalitas penerbitan surat domisili tersebut. Mereka menilai, tindakan itu membuka celah bagi tenaga kerja dari luar desa untuk masuk dalam seleksi Tenaga Harian Lepas (THL) di PT Paiho Indonesia, padahal banyak warga lokal yang masih menganggur.
Menurut salah satu warga, langkah kepala desa itu dianggap tidak adil. “Kami hanya minta keadilan. Kenapa justru orang luar yang difasilitasi, sementara warga sendiri malah terabaikan?” ungkap seorang tokoh pemuda desa yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Dudun Ibrahim belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut. Namun tekanan dari warga terus menguat, mendesak agar ada klarifikasi terbuka sekaligus evaluasi terhadap proses penerbitan administrasi desa, terutama surat domisili.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting akan perlunya tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, serta kehati-hatian dalam menggunakan kewenangan administratif yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
Redaksi01-Alfian