PEMERINTAH Desa Rakitan, Kecamatan Madukara, memasuki fase transisi setelah Kepala Desa Nisran resmi mengajukan surat pengunduran diri pada Kamis (23/05/2025). Meski secara administratif masih menjabat hingga keluarnya Surat Keputusan pemberhentian, pengunduran ini menandai dinamika penting dalam pengelolaan pemerintahan desa.
Sekretaris Desa Rakitan, Wiratno, membenarkan bahwa pengunduran diri dilakukan dengan alasan kesehatan. Namun, pengunduran tersebut terjadi di tengah sorotan masyarakat terkait persoalan tukar guling tanah kas desa yang disebut-sebut tidak sejalan dengan regulasi.
Pengunduran diri Kades Nisran mengangkat kembali isu krusial soal akuntabilitas dalam pengelolaan aset desa, terutama tanah kas desa yang memiliki nilai strategis baik dari sisi ekonomi maupun sosial.
Beberapa tokoh masyarakat Rakitan menyuarakan perlunya audit transparan dan evaluasi tata kelola aset desa, guna menghindari praktik-praktik yang dapat menimbulkan polemik atau menggerus kepercayaan publik terhadap institusi desa.
Nisran diketahui masih memiliki masa jabatan hingga Desember 2025, dan telah memperoleh perpanjangan dua tahun sesuai amanat peraturan terbaru terkait masa jabatan kepala desa. Namun, pengunduran dirinya memunculkan pertanyaan publik mengenai keberlanjutan program desa, khususnya yang sudah berjalan di sektor infrastruktur dan ekonomi.
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) diperkirakan akan menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa dalam waktu dekat untuk memastikan tidak ada kekosongan kepemimpinan.
Para pemerhati kebijakan desa menyebut bahwa peristiwa ini seharusnya menjadi momentum pembenahan sistemik tata kelola desa, termasuk peningkatan kapasitas aparatur, digitalisasi administrasi aset, dan penguatan mekanisme kontrol dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kepemimpinan desa bukan hanya soal niat membangun, tapi juga kemampuan menjaga akuntabilitas dalam setiap keputusan publik.
Redaksi01-Alfian