DUGAAN tidak transparannya pelaksanaan dua proyek fisik di Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, menimbulkan keresahan warga dan mendorong perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan dana desa.
Proyek yang dimaksud ialah pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun Ngrandu dan pagar pendopo kantor desa. Keduanya menjadi sorotan karena tidak ditemukan papan nama kegiatan maupun prasasti proyek yang biasanya menjadi indikator keterbukaan anggaran dan pelaksana kegiatan.
Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik terhadap kemungkinan penyimpangan administrasi atau bahkan fiktifnya pelaksanaan proyek tersebut. Ketidakhadiran informasi resmi di lokasi proyek juga bertentangan dengan prinsip transparansi dalam pengelolaan dana publik yang diamanatkan dalam peraturan desa dan regulasi nasional.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk, Puguh Harnoto, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa dirinya belum dapat memberikan penjelasan rinci terkait kasus tersebut. Ia menyebut masih belum sempat menghubungi langsung Kepala Desa Putren maupun meninjau lokasi proyek, karena tengah mengikuti agenda rapat paripurna di DPRD serta forum diskusi kelompok terfokus (FGD).
Fenomena ini kembali menggarisbawahi pentingnya sistem monitoring independen dan partisipatif yang melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan proyek pembangunan desa. Ketika prosedur keterbukaan tidak dijalankan secara konsisten, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah desa bisa terkikis.
Diharapkan pihak-pihak terkait, termasuk inspektorat daerah, segera menindaklanjuti laporan tersebut demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan desa serta menjamin bahwa dana publik digunakan sebagaimana mestinya.
Redaksi01-Alfian