Dana Desa Rp308 Juta untuk Ayam: Gaya Unik Kades Bertato Hoho Alkaf Bikin Heboh!

KEPALA Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Hoho Alkaf kembali menjadi sorotan publik. Penampilannya yang nyentrik dengan tato di tangan dan leher tak menyurutkan kiprahnya sebagai pemimpin desa yang berorientasi pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Hoho Alkaf telah menjabat sejak 2019 dan dikenal luas karena tampil berbeda dari kepala desa pada umumnya. Dalam sebuah video yang viral di platform X (dulu Twitter) @kegblgnunfaedh pada Sabtu (28/6/2025), Hoho terlihat mengenakan seragam ASN sambil berdiri di peternakan ayam milik desa. Ia menjelaskan secara langsung penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang dialokasikan untuk sektor ketahanan pangan.

“Assalamualaikumum besti-bestiku, nih anggaran Dana Desa tahun 2025, sekitar 20 persen untuk ketahanan pangan. Kita menambah ternak ayam petelur. Di sini 3.000 ekor. Anggaran 20 persennya itu sekitar Rp 308 juta,” kata Hoho dalam video tersebut.

Selain ayam, ia juga memperlihatkan kolam lele di bawah kandang dan budidaya ikan nila, serta memperkenalkan aktivitas pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dana Desa tahun ini juga digunakan untuk BLT Dana Desa sebesar 10 persen, serta untuk penanganan stunting, pembangunan kolam renang, dan pengembangan desa wisata.

Penampilan Hoho yang tidak biasa disertai gaya komunikasi yang santai menarik perhatian warganet. Video tersebut telah ditonton lebih dari 335 ribu kali, dengan 4 ribu tanda suka, 110 komentar, dan 342 kali dibagikan. Ada yang mengapresiasi, ada pula yang menyampaikan kritik, namun Hoho tetap fokus membangun desa.

Hoho juga dikenal karena kontribusinya sebelum dan selama menjabat. Ia pernah mengaspal jalan desa sepanjang 800 meter menggunakan dana pribadi, serta menghibahkan mobil pribadinya untuk operasional desa. “Saya sudah serahkan surat-surat mobil ke desa,” katanya.

Terkait penampilan bertato, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Eko Prasetyanto, menegaskan tidak ada aturan yang melarang. “Syarat calon kepala desa hanyalah minimal berusia 25 tahun, pendidikan setingkat SLTP, serta patuh pada UUD dan Pancasila,” jelasnya.

Redaksi03

About adminfahmi

Check Also

Wisata Budaya Waerebo Tawarkan Tradisi dan Alam Pegunungan

PDF đź“„MANGGARAI – Desa adat Waerebo di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, kembali menjadi sorotan …

Pemerintah Diminta Perkuat Manajemen Desa Wisata di Jateng

PDF đź“„SEMARANG – Penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengelola desa wisata dinilai menjadi faktor …

Operasional Pulau Umang Tetap Jalan Meski Ada Penyegelan KKP

PDF đź“„PANDEGLANG – Polemik penyegelan kawasan pemanfaatan ruang laut di sekitar Pulau Umang, Desa Sumberjaya, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *