ISU dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) kembali menegaskan pentingnya fungsi pengawasan legislatif terhadap tata kelola keuangan di tingkat desa. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Ir. Edi Waluyo, ST., IPP., menyatakan komitmennya untuk mendorong pengelolaan dana desa yang lebih transparan dan akuntabel.
Pernyataan ini disampaikan menyusul mencuatnya laporan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa oleh Kepala Desa Sinar Palembang. Meski belum ada keputusan hukum, Edi Waluyo menegaskan bahwa isu tersebut harus menjadi evaluasi kolektif dalam memastikan dana publik dikelola sesuai peraturan.
“Pengelolaan Dana Desa harus sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tidak boleh ada ruang untuk penyalahgunaan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif dari masyarakat dan lembaga pengawas lokal, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa, dan tokoh masyarakat.
DPRD melalui Komisi I akan terus memperkuat peran pengawasan dan menyusun langkah-langkah strategis untuk mendorong transparansi penggunaan dana desa di seluruh kecamatan. Salah satunya dengan mendorong pembentukan sistem pelaporan yang lebih terbuka, serta audit internal yang lebih rutin dan menyeluruh.
“Dana Desa adalah amanah negara untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Jika diselewengkan, maka bukan hanya hukum yang dilanggar, tapi juga kepercayaan rakyat,” ujar Edi Waluyo.
Pernyataan ini juga dimaksudkan sebagai peringatan kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Lampung Selatan agar tetap menjunjung tinggi integritas dan tidak main-main dengan dana publik yang dititipkan kepada mereka.
Redaksi01- Alfian