PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Tengah terus mendorong percepatan legalisasi koperasi desa dan kelurahan melalui program Koperasi Merah Putih yang menyasar seluruh wilayah administratif di provinsi tersebut. Hingga Jumat (20/6/2025), sebanyak 1.409 koperasi atau 69,86 persen dari total 2.017 desa dan kelurahan telah mengantongi Surat Keputusan (SK) badan hukum dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menyampaikan optimisme pencapaian target legalisasi 100 persen koperasi hingga akhir Juni 2025. Hal itu disampaikan dalam Dialog Interaktif bertema “Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam Upaya Peningkatan Ekonomi Daerah” yang disiarkan langsung dari LPP RRI Palu.
“Ini bukan hanya angka, ini adalah wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam memperkuat perekonomian rakyat. Badan hukum memberi jaminan legalitas, akses pembiayaan, hingga kerja sama lintas sektor,” ujar Rakhmat.
Guna mewujudkan target tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng telah bersinergi dengan 147 notaris di seluruh wilayah Sulawesi Tengah serta berkoordinasi erat dengan unsur pemerintah daerah. Pendekatan jemput bola terus dilakukan, dengan menghadirkan langsung tim ke lapangan untuk memfasilitasi proses pendirian koperasi.
Rakhmat menjelaskan bahwa koperasi yang berbadan hukum memiliki fondasi kuat untuk berkembang menjadi koperasi modern. Legalitas ini, lanjutnya, menjadi prasyarat penting agar koperasi bisa bertransformasi dan berperan aktif dalam pembangunan ekonomi lokal yang inklusif dan berdaya saing.
Dialog interaktif ini juga menghadirkan dua narasumber lain, yakni Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal, Mulyadin, serta Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM Sulawesi Tengah, Henny Angraini.
Ketiganya menekankan pentingnya koperasi sebagai tulang punggung ekonomi desa, sekaligus sebagai sarana pemerataan pembangunan dari pinggiran. Koperasi Merah Putih diyakini menjadi instrumen strategis dalam mewujudkan kemandirian ekonomi desa berbasis gotong royong.
Redaksi01 – Alfian