ADVERTORIAL – Upaya pemekaran tujuh desa baru di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini bukan lagi sekadar rencana di atas kertas. Pemerintah daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar tengah mendorong proses ini agar menjadi fondasi pembangunan jangka panjang yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menyampaikan bahwa dukungan penuh seluruh fraksi DPRD Kukar menjadi kekuatan besar untuk memastikan pemekaran berjalan sesuai harapan. “Kita ucapkan terima kasih atas penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua fraksi. Pada prinsipnya, proses pembentukan tujuh desa ini insya Allah berjalan lancar, termasuk dengan pembentukan pansus yang tadi telah disepakati dalam paripurna,” kata Sunggono usai rapat paripurna DPRD Kukar, Rabu (18/06/2025).
Tujuh desa yang diajukan pembentukannya meliputi: Desa Jembayan Ilir dan Desa Sungai Payang Ilir di Kecamatan Loa Kulu, Desa Loa Duti Seberang di Kecamatan Loa Janan, Desa Sumber Rejo di Kecamatan Tenggarong Seberang, Desa Badak Makmur di Kecamatan Muara Badak, Desa Tanjung Baru di Kecamatan Anggana, serta Desa Kembang Janggut di Kecamatan Kembang Janggut.
Lebih dari sekadar perubahan administratif, pemekaran ini diharapkan dapat memperkuat layanan publik dan menciptakan pemerintahan desa yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat. Sunggono menekankan bahwa tahapan pemekaran harus dilakukan secara bertahap dan taat aturan. “Kita pastikan semua berjalan sesuai regulasi,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa identitas budaya di masing-masing desa perlu tetap terjaga. “Kita pastikan desa tidak kehilangan nilai-nilai budaya, adat, maupun istilah lokal yang sudah mengakar,” ujarnya.
Selain itu, Sunggono menggarisbawahi bahwa penetapan batas wilayah merupakan hal yang sangat penting untuk diatur dengan jelas. “Batas wilayah ini yang paling krusial, jangan sampai bersinggungan dengan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN),” tegasnya.
Dengan proses yang cermat dan kolaboratif antara pemerintah daerah dan DPRD, pemekaran desa ini diharapkan bukan hanya mempercepat pemerataan pembangunan, tetapi juga memperkuat struktur pemerintahan desa yang mampu mengakomodasi aspirasi warga dan mendorong pertumbuhan sosial-ekonomi di masa depan. []
Penulis: Hariyadi | Penyunting: Agus Riyanto