GRESIK – Pemerintah Desa (Pemdes) Menganti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) untuk periode Juni 2025 kepada 63 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran dilakukan di Balai Desa Menganti, Jumat (13/06/2025).
Penjabat Kepala Desa Menganti, Sutrisno, mengatakan bahwa penyaluran bantuan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan peruntukan dan mekanisme yang berlaku. Ia berharap bantuan senilai Rp300.000 per KPM ini dapat meringankan kebutuhan hidup warga yang tergolong rentan.
“Sudah kami laksanakan pada Jumat kemarin. Semoga apa yang telah kami salurkan dapat bermanfaat dan membantu mereka yang menerima,” kata Sutrisno, Rabu (18/06/2025).
Sutrisno menjelaskan, jumlah penerima BLT DD tahun 2025 mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Dari semula 80 KPM pada tahun 2024, kini hanya tersisa 63 KPM.
Penurunan ini, menurut Sutrisno, terjadi karena dua faktor utama. Pertama, beberapa warga telah berhasil meningkatkan taraf kehidupannya. Kedua, adanya penyesuaian kebijakan nasional melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), yang membatasi maksimal 15 persen dari pagu dana desa untuk program BLT.
“Selain karena beberapa KPM sudah meningkat taraf hidupnya, juga karena regulasi Permenkeu yang mengatur maksimal 15 persen dari dana desa untuk BLT,” ujarnya.
Pada tahun 2024, pagu dana desa yang dialokasikan untuk BLT masih sebesar 25 persen. Namun di tahun 2025, proporsi tersebut dikurangi, seiring dengan prioritas anggaran desa yang kini diarahkan ke berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat lainnya.
Terkait proses penetapan penerima bantuan, Sutrisno menegaskan bahwa nama-nama KPM telah melalui tahapan seleksi berjenjang, mulai dari usulan RT, koordinasi dengan Kepala Dusun, hingga pembahasan dalam musyawarah desa (Musdes) yang menghasilkan Surat Keputusan Kepala Desa.
“Diusulkan dari RT, bekerja sama dengan Kasun setempat, dan dibahas dalam Musdes sebelum ditetapkan dengan surat keputusan kepala desa,” jelasnya.
Pemdes juga memberikan kelonggaran kepada KPM yang berhalangan hadir saat penyaluran. Mereka diperkenankan menerima bantuan melalui perwakilan keluarga yang sah. “Bagi KPM yang berhalangan, bisa diwakilkan oleh anak atau anggota keluarganya,” imbuhnya.
Dengan pelaksanaan yang transparan dan tepat sasaran, Pemdes Menganti berharap program BLT DD dapat terus menjadi bagian dari solusi penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi warga desa secara berkelanjutan. []
Redaksi04