SURABAYA – Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di wilayah Provinsi Jawa Timur dinilai masih berjalan lambat. Hingga pertengahan Mei 2025, tercatat baru 15 koperasi yang resmi terdaftar dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Haris Sukamto, mengungkapkan bahwa pihaknya terus berupaya mempercepat proses pendirian koperasi tersebut. Salah satu langkah yang diambil yakni dengan melakukan pembinaan kepada para notaris yang bertugas menangani penerbitan akta pendirian KDMP.
“Kami mengajukan permohonan kepada Pemprov Jatim untuk mengeluarkan surat edaran yang mendorong percepatan penyelesaian Musyawarah Desa Khusus (Musdesus),” ujar Haris dalam rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Ikatan Notaris Indonesia (INI), Rabu, 14 Mei 2025.
Rapat koordinasi yang digelar di Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jatim tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas. Dalam arahannya, Menteri menekankan pentingnya mempercepat pembentukan KDMP sebagai bagian dari program pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
Selain meminta percepatan Musdesus, Haris juga mendorong agar pemerintah daerah dapat mengalokasikan pembiayaan jasa notaris melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun dana desa. Ketentuan ini telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-9/MK/PK/2025.
Kanwil Kemenkumham Jatim juga berencana memberikan pelatihan tambahan kepada notaris agar proses penerbitan akta dan harmonisasi regulasi daerah dapat berjalan lebih efisien.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adi Karyono, menyatakan komitmennya untuk mendukung percepatan program KDMP. Ia juga menegaskan bahwa pembayaran jasa notaris akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan, dalam kesempatan itu, Adi langsung menghubungi para sekretaris daerah kabupaten dan kota yang dinilai lambat dalam pelaksanaan Musdesus.
Sementara itu, Ketua INI Jawa Timur, Isy Karimah Syakir, menjelaskan bahwa hambatan utama dalam proses pendirian koperasi terletak pada belum selesainya Musdesus di sejumlah desa dan kelurahan. Hal tersebut menyebabkan notaris belum dapat menyusun akta pendirian KDMP.
“Belum selesainya Musdesus menjadi faktor yang menghambat notaris dalam menjalankan tugasnya,” ujar Isy.
Berdasarkan data rekapitulasi hingga Rabu, 14 Mei 2025, sebanyak 2.605 desa dan kelurahan di 27 kabupaten/kota di Jawa Timur telah menyelenggarakan Musdesus sebagai tahapan awal pendirian koperasi. Rinciannya, 2.488 merupakan desa dan 117 adalah kelurahan. Jumlah ini masih tergolong kecil jika dibandingkan dengan total 7.724 desa dan 777 kelurahan yang tersebar di seluruh wilayah provinsi.
Isy juga menyoroti kekhawatiran para notaris mengenai kepastian pembayaran jasa mereka. Untuk itu, INI Jatim saat ini tengah menyusun mekanisme pembagian tugas notaris agar tidak terjadi monopoli dalam proses pendirian koperasi.[]
Redaksi10