Dana Desa Tahap I 2025 Tersalurkan, Seluruh Kalurahan di Sleman Mulai Realisasikan Anggaran

SLEMAN — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa proses penyaluran Dana Desa (DD) Tahap I Tahun Anggaran 2025 telah rampung pada April 2025. Saat ini, seluruh kalurahan di wilayah tersebut mulai merealisasikan penggunaan dana tersebut untuk berbagai kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Kepala DPMK Sleman, Samsul Bakri, menyebutkan bahwa pagu Dana Desa Kabupaten Sleman tahun ini mencapai Rp127,35 miliar. Dana tersebut terbagi dalam tiga alokasi utama, yakni Alokasi Dasar sebesar Rp66,28 miliar, Alokasi Formula sebesar Rp57,45 miliar, dan Alokasi Kinerja sebesar Rp3,61 miliar yang diperuntukkan bagi 14 kalurahan berprestasi.

“Target pencairan memang awalnya direncanakan pada pekan kedua Februari 2025, namun mengalami kemunduran dan baru terealisasi pada April 2025,” ujar Samsul saat dikonfirmasi, Senin (5/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa dari total dana yang tersedia, sekitar 10,9% digunakan untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Sementara itu, sebesar 21,7% diarahkan untuk mendukung program ketahanan pangan. Selain itu, 14,4% dialokasikan untuk penanganan stunting, dan sisanya sebesar 53,1% digunakan untuk program prioritas lain yang menjadi kewenangan kalurahan.

Ketua Paguyuban Lurah Sleman Manikmaya, Irawan, menyatakan bahwa sejumlah kalurahan telah mulai membelanjakan Dana Desa tersebut, terutama untuk kegiatan pembangunan fisik serta penguatan sektor pertanian dan peternakan sebagai bagian dari upaya ketahanan pangan.

“BLT Dana Desa juga sudah kami bagikan, sekitar Rp100 juta dari pagu dana desa. Penggunaannya kan sudah diatur 10 persenan,” ungkap Irawan, yang juga menjabat sebagai Lurah Triharjo.

Ia menambahkan, dana desa sangat membantu kalurahan dalam menjalankan berbagai program prioritas nasional, termasuk penyediaan bahan baku untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis yang diinisiasi pemerintah pusat.

“Kami juga bisa menunjang penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis. Kami bisa membantu menyediakan bahan baku. Hampir semua sudah membelanjakan, apalagi BLT Dana Desa,” lanjutnya.

Sebagai dasar pengelolaan dana desa tahun ini, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah menerbitkan Keputusan Menteri Desa (Kepmendesa) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa minimal 20% dari total dana desa harus diarahkan untuk memperkuat ketahanan pangan.

Penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan juga diharapkan melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), BUM Desa Bersama, atau lembaga ekonomi masyarakat desa, sehingga tidak hanya meningkatkan produksi pangan, tetapi juga mendorong kemandirian ekonomi desa secara menyeluruh.[]

Redaksi10

About Rara

Check Also

Pemerintah Desa Pasar Baru Fokus Tingkatkan Transparansi Lewat Pelatihan Pengelolaan Dana Desa

MUKOMUKO – Pemerintah Desa Pasar Baru, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas perangkat …

Musyawarah Desa Pasar Baru Sepakati Pembentukan Koperasi Merah Putih

MUKOMUKO – Pemerintah Desa Pasar Baru, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), …

Kepala Desa di Tuban Keluhkan Dana Desa Tak Kunjung Cair

TUBAN – Hingga Rabu para kepala desa di Kabupaten Tuban mulai mengungkapkan keluhan mereka terkait …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *