KLATEN – Ribuan perangkat desa dari seluruh Indonesia menghadiri acara pengukuhan Pengurus Pusat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) periode 2025–2030 yang digelar di Kabupaten Klaten, Kamis (1/5/2025). Dalam kegiatan tersebut, turut dikukuhkan pula pengurus Koperasi Konsumen Perangkat Desa Indonesia (Koperdes).
Acara ini dihadiri sejumlah tokoh penting, antara lain Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Hatta yang turut berperan dalam memfasilitasi pengukuhan, serta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto.
Ketua Umum PPDI, Sarjoko, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Muhammad Hatta yang telah memfasilitasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia juga menyuarakan aspirasi penting terkait nasib perangkat desa yang dinilai masih belum memiliki kejelasan status kepegawaian.
“Saya ucapkan terima kasih Pak Hatta yang telah berkenan memfasilitasi pertemuan ini,” ujar Sarjoko.
Ia berharap agar Menteri Desa dapat memperjuangkan status kepegawaian bagi seluruh perangkat desa. Menurutnya, meski telah menjalankan tugas layaknya aparatur negara, para perangkat desa masih belum diakui secara struktural.
“Mohon nanti Pak Mendes bisa mengusahakan kita untuk mendapatkan status kepegawaian. Namanya kita perangkat desa, tapi statusnya ora jelas (tidak jelas),” katanya.
Lebih lanjut, Sarjoko menegaskan bahwa para perangkat desa siap melaksanakan program-program pemerintah pusat, termasuk program unggulan Presiden Prabowo Subianto seperti Koperasi Merah Putih dan program makan gratis.
Menanggapi hal tersebut, Muhammad Hatta menyatakan dukungannya terhadap tuntutan perangkat desa. Ia menyampaikan harapannya agar perangkat desa bisa kembali berada di bawah naungan Kementerian Desa, bukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) seperti saat ini.
“Insyaallah kita harapkan seperti dahulu kembali. Dahulu kita pernah diasuh oleh Kementerian Desa,” ujar Hatta di hadapan para peserta.
Hatta menyebutkan bahwa perangkat desa akan lebih mudah dalam mengeksekusi kebijakan jika berada di bawah koordinasi Kemendes PDT. Ia juga menyoroti ketidakjelasan status kepegawaian yang dialami perangkat desa.
“Perangkat desa dari pagi sampai malam, dari ke pagi lagi 24 jam bekerja tapi enggak ada statusnya. Gimana ini coba?” ucapnya dengan nada prihatin.
Ia menyampaikan kritik terhadap kondisi saat ini, di mana perangkat desa diwajibkan mengenakan seragam layaknya aparatur sipil negara, namun tak kunjung memperoleh status kepegawaian yang resmi.
“Itu mungkin harus direspons oleh pemerintah pusat untuk mengubah status kepegawaian mereka dan status daripada yang membawahi mereka di kementerian atau sebuah ke-dirjen-an di Kemendagri,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Hatta juga mengangkat isu belum terbitnya Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) yang sudah lama diperjuangkan.
“Sampai sekarangpun NIPD, Nomor Induk Perangkat Desa, tidak bisa terwujud di Kemendagri,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Menteri Yandri menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi lintas kementerian, khususnya dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), guna mencari solusi terbaik.
“Ini yang perlu kami komunikasikan, perlu kami koordinasikan dengan kementerian yang lain terutama dengan MenPANRB supaya nasib atau kedudukan status mereka itu lebih jelas,” ujar Yandri.
Ia menilai, perangkat desa memiliki peran vital dalam pembangunan dari tingkat paling bawah, dan jika status mereka diperjelas, akan berdampak positif pada semangat kerja serta keberhasilan program pembangunan nasional.[]
Redaksi10