MINAHASA – Seluruh desa di Kabupaten Minahasa menggelar musyawarah desa secara serentak guna membahas penetapan keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) untuk tahun anggaran 2025. Musyawarah ini menjadi bagian dari proses administrasi yang wajib dilakukan dalam penyaluran bantuan tersebut.
“Ini merupakan musyawarah desa yang khusus membahas penetapan penerima manfaat BLT DD,” ujar Pendamping Desa (PD) Kecamatan Kakas Barat, Stella Langkun, Selasa (25/2/2025).
Menurut Stella, proses penetapan penerima BLT DD harus melalui musyawarah khusus, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024. Regulasi ini mengharuskan setiap desa mengadakan pertemuan guna menentukan calon penerima bantuan secara transparan dan tepat sasaran.
“Iya, prosesnya dalam peraturan menteri desa memang demikian, penetapannya harus melalui musyawarah khusus,” jelasnya.
Dalam musyawarah ini, pemerintah desa diwajibkan mengusulkan daftar nama calon penerima BLT DD. Setelah data diajukan, selanjutnya akan dilakukan pembahasan mendalam untuk menilai kelayakan masing-masing calon penerima sebelum ditetapkan secara resmi.
“Nantinya, penetapan final juga akan diumumkan dalam musyawarah khusus seperti ini,” tambahnya.
Stella juga mengungkapkan bahwa BLT DD tahun ini terkena dampak dari kebijakan efisiensi anggaran. Hal ini berimbas pada pengurangan jumlah penerima manfaat dibandingkan tahun sebelumnya.
“Awalnya, alokasi anggaran BLT DD mencapai 25 persen, namun kini dipangkas menjadi 15 persen. Itu artinya jumlah KPM yang menerima bantuan akan dikurangi,” pungkasnya.
Ia menambahkan bahwa meskipun jumlah penerima manfaat berkurang, musyawarah ini tetap penting agar bantuan yang diberikan benar-benar sampai kepada masyarakat yang paling membutuhkan. Pemerintah desa diminta untuk lebih selektif dalam menentukan penerima bantuan agar BLT DD dapat disalurkan dengan efektif dan tepat sasaran.
Musyawarah desa ini juga melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat. Partisipasi aktif dari masyarakat diharapkan dapat meningkatkan transparansi dalam proses penetapan penerima manfaat BLT DD, sekaligus meminimalisasi potensi penyimpangan dalam distribusi bantuan.
Dengan adanya musyawarah desa yang dilaksanakan secara serentak ini, diharapkan penyaluran BLT DD tahun 2025 berjalan lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Selain itu, pemerintah desa juga diimbau untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait perubahan kebijakan ini agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.[]
Redaksi10