MOROTAI – Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Mandiri di Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, mengalami stagnasi sejak tahun 2021 hingga saat ini. Dana sebesar Rp300 juta yang seharusnya digunakan sebagai modal usaha masih tersimpan di bank tanpa adanya pemanfaatan yang jelas.
“Sejak kepemimpinan sebelumnya hingga saat ini, BUMDes belum beroperasi. Anggarannya juga belum dicairkan dan tetap tersimpan di bank,” ujar Kepala Desa Mandiri, Supardi Abdullah, Jumat (21/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa setelah dirinya dilantik sebagai kepala desa, ia segera mengecek keberadaan dana tersebut dan menemukan bahwa dana itu masih utuh di bank tanpa adanya penggunaan.
“Saat saya periksa kembali ke bank, pihak bank menyarankan agar kami membentuk BUMDes baru,” jelasnya.
Supardi menambahkan bahwa pemerintah desa telah mengadakan musyawarah dengan perangkat desa dan masyarakat guna mencari solusi terbaik untuk mengelola kembali BUM Desa. Namun, muncul kekhawatiran dari masyarakat terkait pengelolaan dana tersebut, terutama mengenai kemungkinan adanya pemeriksaan hukum.
“Masyarakat ragu untuk mengelola BUMDes karena khawatir diperiksa oleh kejaksaan, terutama mengingat keterbatasan SDM,” tambahnya.
Di sisi lain, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) telah menginstruksikan agar pembentukan BUM Desa baru segera dilakukan melalui musyawarah desa. Hal ini bertujuan agar program Ketapang 2025 dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat melalui pengelolaan BUM Desa.
“DPMD telah meminta saya untuk membentuk BUMDes baru supaya program Ketapang bisa dikelola melalui BUMDes,” tutupnya.
Dengan kondisi ini, diharapkan ada langkah konkret dari pemerintah desa dan masyarakat setempat untuk segera mengaktifkan kembali BUM Desa Mandiri. Pengelolaan dana yang transparan dan profesional menjadi kunci agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh warga desa serta mendukung pertumbuhan ekonomi di Morotai Selatan.[]
Redaksi10