GORONTALO UTARA – Seorang warga Desa Cisadane, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, yang diduga mengancam kepala desa dengan senjata tajam, telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Penangkapan tersebut dilakukan dua hari setelah insiden pengancaman terjadi.
Kepala Desa Cisadane, Ismail Amin, mengatakan bahwa dirinya langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian setelah mengalami ancaman dari warganya.
“Saya melaporkan pelaku ke pihak kepolisian setelah kejadian terjadi,” ujar Ismail, Jumat (21/2/2025).
Ismail menuturkan bahwa tindakan pengancaman yang dilakukan oleh warganya itu sangat membahayakan, terutama karena pelaku membawa senjata tajam saat mendatanginya.
“Sangat membahayakan keselamatan saya, terlebih pelaku membawa senjata tajam,” kata Ismail.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gorontalo Utara, AKP Muhammad Adrianto, mengonfirmasi bahwa tersangka telah berhasil diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia menyebut bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara paling lama satu tahun,” ujar AKP Adrianto.
Lebih lanjut, AKP Adrianto mengungkapkan bahwa tersangka melakukan pengancaman karena merasa tanah miliknya digunakan untuk Posyandu oleh pihak desa tanpa izin. Hal ini kemudian memicu kemarahannya hingga mendatangi dan mengancam kepala desa.
“Pelaku emosi dan langsung mendatangi kepala desa di lokasi kejadian,” jelasnya.
Menurut AKP Adrianto, tindakan yang dilakukan tersangka tidak dibenarkan secara hukum. Jika memang tanah tersebut benar miliknya, seharusnya pelaku menunjukkan bukti kepemilikan berupa sertifikat tanah atau dokumen resmi lainnya.
“Jika merasa memiliki hak atas tanah tersebut, sebaiknya menempuh jalur hukum yang benar dengan menunjukkan sertifikat kepemilikan, bukan melakukan tindakan yang melawan hukum,” tegasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Gorontalo Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar menyelesaikan sengketa tanah melalui jalur hukum yang sesuai guna menghindari konsekuensi pidana.[]
Redaksi10