KALIMANTAN TENGAH – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Raihansyah, menyatakan keprihatinannya terhadap maraknya kasus penyelewengan dana desa yang terjadi di wilayahnya. Ia mengimbau para kepala desa agar lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan desa serta menjalankannya secara transparan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami turut prihatin atas kondisi tersebut. Ini perlu menjadi perhatian bersama, khususnya bagi aparatur desa, agar lebih berhati-hati, terbuka, dan transparan dalam pengelolaan keuangan desa sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Raihansyah pada Senin (10/2/2025).
Ia mengungkapkan bahwa dalam beberapa waktu terakhir, mulai terkuak sejumlah kasus yang melibatkan aparatur desa, terutama kepala desa. Kasus-kasus tersebut bervariasi, mulai dari dugaan korupsi anggaran dana desa, pemalsuan ijazah, hingga persoalan pribadi yang mencoreng citra pemerintahan desa, seperti kasus perselingkuhan.
Menurut Raihansyah, sebagian besar kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan dana desa terjadi dalam rentang waktu 2017–2020. Beberapa pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana desa pada periode tersebut kini telah pensiun atau bahkan meninggal dunia. Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam menelusuri lebih lanjut dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Untuk melengkapi kesaksian dan bukti, kami harus menggali kembali bahan atau laporan dari tahun-tahun tersebut. Sayangnya, pada periode itu, sistem arsip digital belum diterapkan secara menyeluruh, sehingga pencarian data menjadi lebih sulit,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya penerapan sistem administrasi yang lebih tertib dan berbasis digital untuk mempermudah pengawasan serta menghindari penyalahgunaan dana desa di masa mendatang.
Selain itu, ia mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat, untuk turut serta dalam mengawasi penggunaan anggaran desa guna mencegah terulangnya kasus serupa.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para kepala desa agar lebih memahami regulasi terkait pengelolaan keuangan desa. Diharapkan dengan adanya pengawasan ketat serta transparansi yang lebih baik, praktik penyelewengan dana desa dapat diminimalisasi, sehingga dana yang dialokasikan benar-benar bermanfaat bagi pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.[]
Redaksi10