JAKARTA – Transformasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sebagai penyalur tunggal bantuan sosial dan barang bersubsidi dinilai perlu diikuti perubahan model bisnis agar tidak melemahkan keberlangsungan warung rakyat di desa. Salah satu usulan yang mengemuka adalah mengarahkan KDMP menjadi pemasok bagi warung tradisional melalui skema Business-to-Business (B2B), bukan menjual langsung kepada masyarakat dengan pola Business-to-Consumer (B2C).
Perubahan arah kebijakan tersebut menyusul keputusan pemerintah yang menetapkan KDMP sebagai pusat penyaluran bantuan sosial dan komoditas bersubsidi di wilayah pedesaan melalui rapat terbatas kabinet pada 15 Juli 2026. Kebijakan itu juga didukung Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 yang membuka akses pembiayaan pembangunan gerai dan gudang koperasi hingga Rp3 miliar per unit dengan bunga ringan.
Sebagaimana diberitakan Rmol, Rabu (22/07/2026), penulis menilai model penjualan langsung kepada masyarakat berpotensi menciptakan ketimpangan karena warung rakyat harus bersaing dengan koperasi yang memperoleh dukungan pendanaan, subsidi operasional, dan akses pembiayaan dari pemerintah.
Menurut penulis, pola yang lebih tepat ialah menjadikan KDMP sebagai agregator distribusi atau pemasok barang bagi warung-warung rakyat. Dengan mekanisme tersebut, koperasi dapat membeli barang kebutuhan pokok dalam jumlah besar langsung dari produsen, termasuk ID FOOD, kemudian mendistribusikannya kepada warung mitra dengan harga grosir sehingga usaha kecil tetap memperoleh ruang untuk berkembang.
Penulis juga menilai pendekatan tersebut akan memperkuat fungsi KDMP sebagai pusat logistik desa. Bangunan koperasi dapat difokuskan menjadi gudang modern, smart warehouse, dan cold storage, sementara distribusi kepada masyarakat tetap dilakukan melalui jaringan warung lokal yang tersebar hingga tingkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).
Selain itu, pengelolaan KDMP dinilai perlu diperkuat melalui digitalisasi. Pemanfaatan portal kdmp.id dengan sistem Point of Sales (POS), e-logistik, pencatatan keuangan digital, serta pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dinilai dapat meningkatkan transparansi, mempermudah pemantauan stok, sekaligus mengurangi risiko penyimpangan dalam pengelolaan koperasi.
Penulis juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran program. Pemerintah disebut telah menyiapkan mekanisme pemeriksaan acak dan audit mendalam untuk memastikan dana yang dialokasikan bagi pengembangan KDMP dikelola secara akuntabel serta meminimalkan potensi kebocoran anggaran.
Pada akhirnya, penulis berpendapat keberhasilan KDMP tidak hanya ditentukan oleh besarnya dukungan pembiayaan, tetapi juga oleh kemampuannya membangun kemitraan dengan pelaku usaha mikro di desa. Melalui model distribusi berbasis B2B, koperasi dinilai dapat memperkuat ekonomi desa tanpa menggeser peran warung rakyat sebagai penggerak ekonomi lokal. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara