MK Tolak Uji Materi Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

JAKARTA  – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK pada Jumat (3/1/2025).

Permohonan diajukan oleh Muhammad Asri Anas, Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, bersama tiga kepala desa: Muhadi, Arif Fadillah, dan Wardin Wahid. Mereka mempermasalahkan pasal yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir pada Februari 2024.

“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024.

Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena dianggap kehilangan objek. Hakim menyebut norma yang diuji telah mengalami perubahan makna sejak adanya Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan terkait pasal yang sama, sehingga objek dalam perkara terbaru tidak lagi relevan.

“Dengan demikian, permohonan para Pemohon berkenaan dengan norma a quo haruslah dinyatakan telah kehilangan objek,” ungkap Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan putusannya.

Meski permohonan tidak diterima, MK menyoroti permasalahan faktual terkait pengisian jabatan kepala desa. Majelis Hakim mendesak pemerintah segera menyelesaikan persoalan tersebut sesuai aturan yang berlaku demi kepastian hukum.

“Hal tersebut penting dilakukan demi kondusivitas masyarakat desa serta kesinambungan pelayanan publik dan pembangunan desa,” tegas Guntur.

Pemohon merasa dirugikan karena Pasal 118 huruf e hanya mengakomodasi perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir hingga Februari 2024. Mereka berpendapat, kepala desa yang masa jabatannya habis pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 juga seharusnya mendapatkan perpanjangan dua tahun. Ketentuan yang ada dianggap tidak memberikan kepastian hukum bagi kepala desa di periode tersebut.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 118 huruf e bertentangan dengan UUD 1945 dan meminta agar norma tersebut dimaknai lebih luas, mencakup kepala desa yang masa jabatannya berakhir sejak November 2023 hingga Februari 2024.

Namun, karena norma terkait telah dimaknai ulang melalui Putusan MK sebelumnya, permohonan ini tidak dapat dilanjutkan. MK pun menegaskan, pengaturan lebih lanjut menjadi tanggung jawab pemerintah.[]

Redaksi10

About admin03

Check Also

MoU Jaga Desa, Malut Perkuat Pengawasan Dana Desa

PDF 📄PEMERINTAH Kepulauan resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Tidore terkait penerapan aplikasi …

Kades Baru Dilantik, Wiyatno Tekankan Amanah dan Transparansi

PDF 📄SUASANA penuh harapan menyelimuti prosesi pelantikan para kepala desa yang baru di Kabupaten Kapuas. …

OJK Tegaskan Peran BPD sebagai Pilar Ekonomi Daerah

PDF 📄OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kembali komitmennya dalam memperkuat peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *