LEMBATA – Polemik pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Rumang, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata (Lembata), Nusa Tenggara Timur (NTT), terus bergulir setelah Badan Pengurus Masjid (BPM) An-Nur Pa’ayang menuding lokasi proyek berada di atas lahan wakaf yang masih dalam sengketa. BPM meminta seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga status lahan memperoleh kepastian hukum.
Perselisihan tersebut bermula saat proses pengukuran lokasi pembangunan dilakukan pada 1 Januari 2026. Menurut BPM, lokasi yang diukur berbeda dari titik yang sebelumnya direncanakan. Selanjutnya, pada 3 Februari 2026 dilakukan pematokan di area yang diklaim sebagai tanah wakaf Masjid An-Nur Pa’ayang.
Menanggapi hal itu, BPM menggelar rapat internal pada 6 Februari 2026 dan meminta Kepala Dusun menyampaikan permohonan mediasi kepada Kepala Desa (Kades) Rumang. Namun, upaya tersebut disebut tidak mendapatkan respons yang diharapkan.
“Kami diminta membangun dulu, baru nanti dibicarakan,” ungkap pihak BPM menirukan pernyataan Kades Rumang, sebagaimana diberitakan Owntalk, Kamis, (22/05/2026).
Karena belum ada penyelesaian, BPM kemudian menyampaikan aspirasi kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rumang pada 13 Februari 2026. Dalam agenda tersebut, BPD mengundang sejumlah pihak, termasuk Camat Buyasuri, Komando Rayon Militer (Koramil) 04 Lembata Timur, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Buyasuri, Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Rumang, serta pemerintah desa untuk mengikuti mediasi.
Namun, BPM menyebut Kades Rumang tidak menghadiri rapat tersebut. Meski demikian, survei lapangan tetap dilakukan bersama unsur kecamatan, Koramil, dan BPD untuk meninjau lokasi pembangunan.
Dalam peninjauan itu, pihak kecamatan melalui Sekretaris Camat (Sekcam) Buyasuri menyarankan agar pembangunan dihentikan sementara karena terdapat dugaan penyerobotan lahan wakaf. Akan tetapi, BPM menilai imbauan tersebut tidak dijalankan.
“Saya tetap melakukan pembangunan di atas tanah yang sudah dipatok dan saya tunggu siapa yang melapor,” demikian pernyataan yang dikutip BPM dari Kades Rumang.
Berbagai upaya penyelesaian kembali dilakukan, termasuk mediasi pada 19 Februari 2026 yang difasilitasi Camat Buyasuri bersama sejumlah pihak terkait. Pertemuan itu menghasilkan berita acara mengenai rencana tukar guling lahan di sekitar area pembangunan.
Namun, BPM Masjid An-Nur Pa’ayang menolak menandatangani dokumen tersebut karena menilai belum memiliki dasar hukum yang memadai. Akibatnya, mediasi kembali tidak menghasilkan kesepakatan.
Persoalan kemudian dibawa ke tingkat kabupaten melalui audiensi dengan Wakil Bupati (Wabup) Lembata pada 28 Februari 2026. Pertemuan itu turut dihadiri Camat Buyasuri, Perwira Penghubung, Kementerian Agama (Kemenag) Lembata, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lembata.
Menurut BPM, dalam audiensi tersebut Wabup Lembata menginstruksikan agar pembangunan KDMP dihentikan sementara sampai sengketa lahan terselesaikan. Namun, BPM menilai instruksi tersebut belum dijalankan sehingga proyek tetap berlangsung.
BPM mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa secara transparan dan sesuai mekanisme hukum diperlukan untuk mencegah potensi konflik sosial di tengah masyarakat. Mereka juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait segera mengambil langkah penyelesaian agar polemik tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara