PULAU TALIABU – Dua proyek pembangunan gorong-gorong di Desa Talo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu (Taliabu), Maluku Utara, menjadi sorotan karena tidak dilengkapi papan proyek di lokasi pekerjaan, meski progres fisik hampir rampung.
Ketiadaan papan proyek tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi anggaran, mengingat papan proyek wajib dipasang untuk memberikan informasi kepada publik terkait sumber dana, nilai proyek, dan pelaksana kegiatan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Taliabu, Ahmad Tahir Tarauntu, menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti informasi tersebut setelah mendapat laporan dari media.
“Kemudian (pihak rekanan) langsung mengirim dalam bentuk foto (papan proyek) ke kami, yang menandakan bahwa proyek itu ada papan proyekn,” katanya.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima, papan proyek tersebut diduga sengaja dilepas oleh pihak yang tidak dikenal.
“Menurut informasi bahwa itu ada masyarakat yang sengaja buka,” ungkapnya.
Ahmad Tahir menambahkan, kedua proyek gorong-gorong tersebut dikerjakan oleh rekanan yang sama, yakni CV Lian Perkasa, dengan sumber anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) induk tahun 2026, masing-masing senilai sekitar Rp99 juta.
Menanggapi kejadian ini, ia mengimbau masyarakat untuk turut mendukung pelaksanaan pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah agar berjalan lancar tanpa hambatan.
“Saya menghimbau kepada masyarakat agar mendukung setiap pekerjaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, saya kira hal-hal seperti jangan lagi terulang kembali,” pintanya.
Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan bersama antara pemerintah dan masyarakat guna menjaga transparansi serta akuntabilitas dalam setiap proyek pembangunan di tingkat desa. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara