MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mendorong Desa Adat Bawomataluo di Kabupaten Nias Selatan (Nisel) menjadi situs warisan dunia melalui UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization). Desa ini dipilih karena keunikan budaya megalitiknya, rumah adat Omo Sebua, serta tradisi lompat batu atau Fahombo yang tetap terjaga hingga kini.
Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Sumut, Yuda Pratiwi Setiawan, mengatakan Bawomataluo sudah masuk dalam tentative list UNESCO sejak 2009 dan kini pihaknya fokus mendorong pengakuan internasional.
“Saat ini kami sedang memproses Desa Bawomataluo agar dapat menjadi situs warisan UNESCO. Kita sudah melakukan sosialisasi di Nias dan nanti kita akan melanjutkan penyusunan dossier (dokumen) Bawomataluo,” ujar Yuda.
Menurut Yuda, kelayakan desa ini juga terlihat dari kondisi geografis dan kehidupan masyarakatnya. Bawomataluo berada di ketinggian 324 meter di atas permukaan laut (mdpl) dengan permukiman tradisional terawat, termasuk Omo Sebua yang berusia lebih dari 200 tahun. Tradisi Fahombo menjadi daya tarik utama bagi wisatawan yang ingin mengenal budaya Nias.
Dalam proses pengajuan, Pemprov Sumut harus melalui tahap sosialisasi, pengusulan, dan penyusunan berkas preliminary assessment. Selain itu, Pemprov Sumut terus mendorong perlindungan dan pelestarian cagar budaya di wilayahnya. Pada 2025, lima obyek telah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional, antara lain Candi Bahal I, II, III, Masjid Azizi di Langkat, serta Istana Maimun di Kota Medan.
“Kami mendorong kabupaten/kota untuk melengkapi administrasi yang disyaratkan agar dapat mengusulkan cagar budaya daerah menjadi cagar budaya provinsi,” tutur Yuda.[]
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara