JAKARTA – Pemerintah menugaskan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk mengelola operasional 3.505 unit Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih selama dua tahun sebelum diserahkan kepada desa dan kelurahan sebagai pengelola utama.
Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan menyampaikan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan koperasi yang telah selesai dibangun dapat langsung beroperasi secara optimal sesuai arahan Presiden Republik Indonesia (RI).
“Ditugaskan selama 2 tahun Agrinas Pangan untuk segera menjalankan [operasional KopDes/Kel Merah Putih] yang sudah siap tadi [3.505 unit] itu sebagai mana arahan Bapak Presiden,” kata Zulkifli dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Berdasarkan data hingga 31 Maret 2026 pukul 08.08 WIB, sebanyak 3.505 unit KopDes/Kel Merah Putih telah rampung secara fisik, dengan konsentrasi terbesar di Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Di sisi lain, sebanyak 25.121 unit masih dalam tahap pembangunan, sementara 33.168 titik lahan telah disiapkan untuk pengembangan koperasi serupa di berbagai wilayah.
“Sekarang 33 [ribu KopDes/Kel Merah Putih], mudah-mudahan sampai Juni bisa sampai 40.000 [unit lahan yang siap dibangun]. Setelah 40.000 kita akan data semuanya,” ujarnya.
Zulkifli menjelaskan, pengembangan KopDes/Kel Merah Putih juga menghadapi tantangan keterbatasan lahan, khususnya di wilayah perkotaan, sehingga pemerintah mempertimbangkan pembangunan koperasi secara vertikal.
“Di kota-kota besar itu tanahnya nggak sampai 1.000 [meter persegi]. Ada 600, ada 500, ada 400, ada 700. Itu kedua nanti kita akan bangun modelnya mungkin naik ke atas atau sebagainya. Itu akan direncanakan kemudian,” terangnya.
Selain itu, pemerintah tengah menyiapkan Instruksi Presiden (Instruksi Presiden/Inpres) yang akan mengatur operasionalisasi KopDes/Kel Merah Putih, termasuk pembagian tugas antar kementerian dan lembaga, seperti Agrinas, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), serta Kementerian Koperasi (Kemenkop).
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyatakan bahwa pengelolaan awal oleh Agrinas bersifat sementara sebelum dialihkan kepada pemerintah desa.
“Operasionalisasinya sementara dijangkau Agrinas untuk dua tahun. Nanti baru diserahkan kepada desa. Nanti diserahkan ke desa. Kolaborasi sama yang lain-lain,” pungkasnya.
Skema ini diharapkan mampu menjembatani masa transisi dari pembangunan fisik menuju kemandirian pengelolaan koperasi oleh desa, sekaligus memastikan kesiapan operasional sebelum sepenuhnya dikelola masyarakat lokal. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara