MEDAN – Perkara dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo (Karo), Sumatera Utara (Sumut), memasuki fase krusial setelah videografer Amsal Christy Sitepu menghadapi tuntutan pidana dan menunggu vonis pengadilan. Kasus ini memicu sorotan luas karena dinilai berpotensi berdampak pada ekosistem industri kreatif nasional.
Kasus bermula dari proyek pembuatan 20 video profil desa pada masa pandemi COVID-19 dengan nilai kontrak Rp30 juta per desa atau total Rp600 juta. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menilai terdapat penggelembungan anggaran (mark-up) yang menyebabkan dugaan kerugian negara sebesar Rp202 juta.
“Hilirisasi adalah keniscayaan. Kita tidak boleh lagi mengekspor bahan mentah. Komoditas pertanian harus diolah di dalam negeri agar nilai tambahnya dinikmati oleh rakyat Indonesia, terutama petani,” kata Mentan Amran, dikutip dalam keterangan resminya, Selasa (31/03/2026).
Namun, Amsal membantah tuduhan tersebut. Dalam pembelaannya di ruang sidang Cakra V Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, ia menegaskan tidak ada niat jahat (mens rea) dalam proyek tersebut dan seluruh proses produksi dilakukan secara profesional sesuai kontrak.
Ia menjelaskan bahwa seluruh tahapan pekerjaan, mulai dari konsep, pengambilan gambar, hingga penyuntingan, telah dilaksanakan sesuai standar industri, serta pembayaran diterima sesuai nilai kontrak yang tercantum dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Sorotan terhadap kasus ini juga muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menilai perkara tersebut berpotensi merusak ekosistem ekonomi kreatif karena pekerjaan kreatif tidak memiliki standar harga baku.
Di sisi lain, kreator konten Ferry Irwandi turut mengkritik proses hukum yang berjalan. Ia menyebut tidak ditemukan bukti kuat terkait aliran dana ilegal maupun praktik kick-back dalam proyek tersebut.
Pandangan serupa disampaikan sejumlah pakar hukum. Albert Aries dari Universitas Trisakti menilai penerapan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terhadap pelaku swasta kurang tepat, sementara Boris Tampubolon menekankan bahwa selisih biaya tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Sementara itu, Kementerian Kreatifitas dan Kebudayaan (Kemenekraf) menyatakan keprihatinan atas dampak kasus ini terhadap pelaku industri kreatif. Pemerintah disebut berkomitmen menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap pelaku usaha kreatif.
Sidang perkara ini telah dimulai sejak 4 Maret 2026 di Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan tuntutan dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta pengembalian kerugian negara sebesar Rp202 juta. Vonis terhadap Amsal dijadwalkan dibacakan pada Rabu, (01/04/2026).
Putusan tersebut dinilai akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap sektor kreatif, sekaligus menentukan arah kebijakan ke depan dalam pengadaan jasa kreatif oleh pemerintah. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara