KARO – Kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo kembali menjadi sorotan publik saat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat pada 30 Maret 2026. Rapat ini menyoroti kondisi penahanan Amsal Christy Sitepu, videografer kreatif yang telah ditetapkan tersangka sejak November 2020 dan menjalani penahanan selama 130 hari menunggu putusan persidangan pada 1 April 2026.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memimpin rapat yang disiarkan terbuka, sementara Amsal mengikuti melalui sambungan Zoom didampingi anggota DPR Hinca Panjaitan. “Kami berkomitmen memperjuangkan keadilan bagi Bapak Amsal,” tegas Habiburokhman.
Hinca menekankan dampak psikologis dan profesional bagi Amsal akibat penahanan, menyatakan, “130 hari penahanan berarti kehilangan kreativitasnya dan negara kehilangan kontribusi seorang anak muda.” Amsal pun mengungkapkan tekanan yang dialaminya akibat intimidasi dari jaksa, “Saya pernah mendapat pesan langsung ‘sudah ikuti saja alurnya’, saya menolak.” Ia menambahkan harapannya agar tidak ada lagi pekerja kreatif yang dipidana secara berlebihan, sambil meneteskan air mata.
Komisi III mengusulkan penangguhan penahanan dengan DPR sebagai penjamin, berharap hakim mempertimbangkan putusan ringan atau bebas. Sementara pihak Kejaksaan Karo menyebut dugaan mark-up muncul karena tidak adanya standar harga baku untuk layanan videografi desa, sehingga sulit menilai keabsahan tuduhan. Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menyiapkan agenda vonis pada 1 April 2026.
Kasus ini memicu perdebatan mengenai regulasi industri kreatif dan standar tarif jasa non‑baku. Para analis hukum menilai, jika terbukti tidak ada mark-up, putusan bebas Amsal dapat menjadi preseden penting bagi profesional kreatif di Indonesia. Komisi III menegaskan akan terus memantau persidangan dan menindaklanjuti rekomendasi jika hasil sidang tidak mencerminkan keadilan. []
Redaksi02 | Nadiya
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara