BANJAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sepanjang mengantongi izin dari pimpinan, di tengah kekhawatiran soal potensi rangkap jabatan dalam pelayanan publik.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Banjar Asep Yani Taruna menyampaikan, ketentuan tersebut telah dipertegas melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Banjar Nomor 8 Tahun 2026 sebagai pedoman pelaksanaan pemilihan BPD.
“Untuk ASN memang tidak diatur secara spesifik dilarang atau tidaknya. Namun, ada syarat mutlak yang harus dipenuhi, yaitu sepanjang ASN tersebut mendapatkan izin dari pimpinan di kantornya, maka ia bisa melakukan pendaftaran,” ujar Asep Yani Taruna.
Menurutnya, meskipun tidak ada larangan eksplisit, keputusan akhir tetap berada di panitia tingkat desa dengan mempertimbangkan aspek etika, moral, serta efektivitas kerja ASN agar tidak mengganggu tugas utamanya sebagai pelayan publik.
Ketentuan ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran publik terkait potensi rangkap jabatan atau double job yang dinilai dapat berdampak pada kinerja pelayanan pemerintahan desa.
Di sisi lain, proses pemilihan anggota BPD di Kota Banjar terus berjalan. Dari total 16 desa, sebanyak tiga desa yaitu Binangun, Sukamukti, dan Waringinsari telah lebih dulu melaksanakan pemilihan.
Asep Yani Taruna menjelaskan bahwa pelaksanaan di tiga desa tersebut masih mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019, karena saat itu Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 belum diundangkan.
“Satu suara sangat menentukan kemajuan desa itu sendiri,” tegas Asep Yani Taruna.
Sementara itu, tahapan pemilihan di 13 desa lainnya saat ini masih berlangsung, mulai dari penjaringan calon hingga persiapan pemungutan suara langsung oleh masyarakat.
Pada tingkat desa, pelaksanaan pemilihan dilaporkan berjalan kondusif. Kepala Desa (Kades) Mulyasari menyebutkan tidak terdapat ASN aktif yang lolos sebagai calon anggota BPD di wilayahnya.
“Alhamdulillah, dari calon yang sudah ditetapkan, ASN tidak ada. Ada satu orang pensiunan, sisanya didominasi anak muda dan pekerja swasta yang merupakan tokoh di zonanya masing-masing,” ungkap Kades Mulyasari.
Saat ini, Desa Mulyasari memasuki masa kampanye dengan jumlah 18 calon anggota BPD, termasuk keterwakilan perempuan. Tahapan selanjutnya akan memasuki masa tenang selama lima hari sebelum dilanjutkan dengan pemungutan suara langsung oleh masyarakat.
Pemkot Banjar berharap partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi desa ini dapat mendorong terbentuknya BPD yang representatif dan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa ke depan. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara