MOJOKERTO, DESA – NUSANTARA: Pemerintah pusat resmi menerbitkan regulasi terbaru mengenai pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026. Melalui kebijakan tersebut, sebesar 58,03 persen Dana Desa diwajibkan dialokasikan untuk pengembangan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa. Dalam regulasi tersebut, pagu Dana Desa secara nasional pada 2026 ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto, Sugeng Nuryadi, membenarkan terbitnya aturan tersebut dan menjelaskan besaran alokasi yang diperuntukkan bagi KDMP.
’’Penyesuaian DD untuk KDPM tersebut diatur dalam Pasal 15 ayat (3),’’ ungkapnya, “Rabu, 18 Februari 2026”.
Ia menjelaskan, dari total Rp60,57 triliun Dana Desa tahun 2026, sebesar Rp34,57 triliun dialokasikan untuk mendukung implementasi KDMP. Kebijakan itu menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat peran koperasi di tingkat desa dan kelurahan sebagai penggerak ekonomi masyarakat.
Dengan komposisi alokasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan segera melakukan penyesuaian perencanaan anggaran desa agar selaras dengan ketentuan regulasi. Penyesuaian ini juga menuntut kesiapan desa dalam menyusun program pengembangan koperasi yang terarah dan berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara