JAKARTA ,DESA – NUSANTARA: Kementerian Keuangan menetapkan 58 persen atau setara Rp34,57 triliun dari pagu Dana Desa Tahun Anggaran 2026 untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kebijakan ini dirancang untuk memastikan belanja negara di tingkat desa lebih terarah dan berdampak terukur.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, menjelaskan bahwa pembatasan ruang gerak penggunaan anggaran desa bukan tanpa alasan. Pemerintah ingin agar dana yang dikucurkan benar-benar menopang target pembangunan ekonomi pedesaan.
“Kebijakan Dana Desa tahun 2026 diarahkan untuk lebih tepat sasaran mendukung pemberdayaan masyarakat dan ekonomi desa, penyerapan tenaga kerja, serta pengurangan kemiskinan,” katanya kepada Bisnis, Minggu (15/2/2026).
Menurut Askolani, arsitektur kebijakan Dana Desa 2026 memang dirancang untuk mengakselerasi target makro pemerintah di wilayah perdesaan. Penyelarasan aturan teknis juga dilakukan melalui regulasi Kementerian Desa agar implementasi di lapangan sejalan dengan arah kebijakan fiskal nasional.
Alokasi 58 persen tersebut difokuskan untuk membiayai program KDMP yang digadang menjadi pengungkit ekonomi desa. Langkah ini diharapkan mendorong terbentuknya ekosistem usaha desa yang lebih produktif, memperluas lapangan kerja, serta menekan angka kemiskinan di akar rumput.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah menegaskan bahwa Dana Desa tidak lagi sepenuhnya bersifat fleksibel, melainkan diarahkan untuk menopang agenda prioritas nasional berbasis pemberdayaan ekonomi desa.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara