JAKARTA, DESA – NUSANTARA: Pemerintah resmi mengubah arah kebijakan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dengan menempatkan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sebagai prioritas utama pendanaan.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa. Aturan itu diteken oleh Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan.
Dalam regulasi terbaru tersebut, sebanyak 58,03 persen dari total pagu Dana Desa 2026 dialokasikan untuk mendukung implementasi program KDMP. Total pagu Dana Desa tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun. Dari jumlah itu, sekitar Rp34,57 triliun diarahkan khusus untuk mendanai program koperasi desa, sedangkan sisanya sekitar Rp25 triliun tetap menjadi pagu Dana Desa reguler.
Kebijakan ini menandai pergeseran signifikan dalam skema penggunaan Dana Desa, yang sebelumnya lebih dominan pada pembangunan fisik, pemberdayaan masyarakat, dan program prioritas lokal. Dengan alokasi lebih dari separuh anggaran untuk KDMP, pemerintah menegaskan komitmen memperkuat kelembagaan ekonomi desa melalui model koperasi.
Penguatan koperasi desa dinilai sebagai instrumen strategis untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang berkelanjutan, memperluas akses permodalan, serta memperkuat rantai distribusi kebutuhan pokok dan komoditas lokal di tingkat desa.
Meski demikian, sisa pagu reguler sebesar Rp25 triliun tetap tersedia bagi desa untuk menjalankan program prioritas lain sesuai kebutuhan dan karakteristik wilayah masing-masing.
Perubahan kebijakan ini diharapkan mampu menyinergikan Dana Desa dengan agenda nasional penguatan ekonomi berbasis komunitas serta meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran belanja desa pada 2026.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara